Selasa, 26 November 2024

Teddy Minahasa Bekas Kapolda Sumbar Jalani Sidang Etik Polri

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan

Komisi Kode Etik Polri pada Selasa (30/5/2023), menggelar Sidang Komisi Etik atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa bekas Kapolda Sumatra Barat, di Ruang TNCC Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Gedung Mabes Polri, Jakarta.

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri menunjuk Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada Kepala Badan Intelijen dan Keamanan sebagai Ketua Komisi Kode Etik Polri, dan Irjen Polisi Tornagogo Sihombing selaku Wakil Ketua.

Kemudian, ada nama Irjen Polisi Syahardiantono Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Polisi Rudolf Albert Rodja Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri, dan Irjen Polisi Asep Edi Suheri Wakil Kepala Bareskrim Polri sebagai Anggota Komisi Kode Etik Polri.

Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri mengatakan, ada sejumlah agenda Sidang Komisi Kode Etik Polri hari ini.

Antara lain, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, pembacaan tuntutan, serta pembacaan nota pembelaan. Lalu, agenda terakhir pembacaan putusan.

“Dalam proses pemeriksaan, ada sebanyak 13 orang saksi dan satu ahli yang dihadirkan di persidangan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Kalau terbukti melakukan pelanggaran berat, Sidang Komisi Kode Etik bisa menjatuhkan hukuman kepada Teddy berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri.

Seperti diketahui, Teddy Minahasa adalah perwira tinggi Polri yang terjerat kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Selasa (9/5/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Teddy bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum mati.

Karena merasa keberatan dengan putusan pengadilan tingkat pertama, pihak terdakwa mau pun jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
27o
Kurs