Sabtu, 23 November 2024

Pakar Hukum Tata Negara Menilai Pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum Tidak Mubazir

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk mengatasi permasalahan hukum di Indonesia. Foto: Antara

Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum. Anggotanya tidak kaleng-kaleng, ada Faisal Basri hingga Najwa Shihab.

Pembentukan tim ini tertuang dalam Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum pada 23 Mei 2023. Mahfud MD menyebut tim ini dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum di Indonesia.

Tim ini bertugas menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengoordinasikan kementerian/lembaga, serta mengevaluasi agenda prioritas. Seperti Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam, Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, serta Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan. Mereka bertugas mulai 23 Mei hingga 31 Desember 2023.

Manuver mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menuai pro dan kontra. Tengok saja komentar para tokoh masyarakat dan netizen di media sosial. Ada yang mendukung, tapi banyak juga yang mencibir. Ada yang merasa tim ini akan sia-sia. Sebab kepemimpinan Joko Widodo Presiden tinggal setahun lagi.

Dr. Vieta Imelda Cornelis Pakar Hukum Tata Negara menyuarakan pandangannya terkait pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum. Menurutnya, tidak ada kata mubazir dalam pembentukan tim ini. Apalagi pembentukan tim ini sesuai dengan instruksi Joko Widodo.

“Saya rasa tidak ada kata terlambat untuk Tim Percepatan Reformasi Hukum. Minimal ada gambaran ke depan apa yang kita fokuskan di dalam reformasi hukum. Mungkin ada tambahan hak asasi manusia di sektor ini,” ucap Vieta dalam program Wawasan di Radio Suara Surabaya pada Selasa (30/5/2023).

Dosen Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya ini menjelaskan, pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum bisa menjadi jawaban atas fenomena hukum belakangan ini. Masyarakat dibikin gerah dengan ulah aparat dan pejabat negara. Seperti kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa Putra. Juga kasus korupsi Johnny G. Plate Menteri Komunikasi dan Informatika.

“Mereka sebagai penegak hukum seharusnya memberikan contoh yang baik. Tapi kemudian melakukan hal-hal tidak baik. Sehingga rakyat menjadi tidak percaya dengan penegakan hukum,” ucapnya.

“Ini yang membuat pemerintah menginisiasi suatu tim percepatan reformasi. Dan itu ditanggapi langsung oleh Kemenko Polhukam. Tidak ada kata terlambat. Minimal ada rancangan, ada naskah akademik yang akan dibuat untuk kebijakan-kebijakan hukum selanjutnya,” jabar alumnus Universitas Brawijaya itu

Vieta Imelda Cornelis menjelaskan, tupoksi Tim Percepatan Reformasi Hukum tidak akan bertabrakan dengan lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab keduanya memang berbeda. Lembaga seperti KPK dilegalkan oleh Undang Undang (UU). Mereka bertugas menangani kasus hukum. Sedangkan Tim Percepatan Reformasi Hukum tidak memiliki kewenangan untuk itu. Output dari tugas Tim Percepatan Reformasi Hukum akan dituangkan dalam naskah akademik.

Vieta begitu antusias karena banyak pakar hukum dan kalangan akademisi yang tergabung dalam Tim Percepatan Reformasi Hukum. Selain itu, ada sosok Najwa Shibab. Vieta merasa pemilihan Najwa yang merupakan seorang jurnalis, adalah langkah tepat. Sebab Najwa juga seorang sarjana hukum. Vieta menilai Najwa selalu terdepan saat berbicara hukum.

“Saya rasa mereka punya kredibilitas yang mumpuni. Kita berharap ini menjadi tim yang baik untuk Indonesia,” tutur Vieta. (saf)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs