Sabtu, 23 November 2024

Sertu Yalpin Tarzun Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Anggota TNI AD

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Terdakwa Sertu Yalpin Tarzun menangis dalam sidang putusan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatra Utara, Senin (29/5/2023). Foto: Antara

Sidang putusan kasus narkotika terdakwa Sertu Yalpin Tarzun anggota Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Hermawan anggota Yonif 125/Simbisa telah dilaksanakan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatra Utara, Senin (29/5/2023). Dilansir dari Antara, Senin (29/5/2023), Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari anggota TNI AD kepada Sertu Yalpin Tarzun karena terbukti bersalah membawa 75 kg sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.

Sertu Yalpin Tarzun (kedua kanan) dan Pratu Rian Hermawan (kanan) menghadiri sidang kasus narkotika. Foto: dilmil-medan.go.id

Dilansir dari dilmil-medan.go.id, Senin (29/5/23) dikatakan Yalpin dalam persidangan, keduanya telah beraksi sebanyak dua kali untuk mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Dalam aksi pertamanya, keduanya mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp 2 juta per bungkus sabu.

“Kami sudah dua kali mengantarkan barang yang mulia, pertama tujuh bungkus (7 Kg) sabu-sabu yang mulia, dengan upah satu bungkus Rp 2 juta per orang,” kata Yalpin.

Saat menghadiri persidangan, Sertu Yalpin Tarzun menggunakan kursi roda yang merupakan sarana disabilitas yang dimiliki oleh Pengadilan Militer I-02 Medan. Sertu Yalpin Tarzun menderita penyakit struk bahkan sebelum menjalankan bisnis gelapnya.

Diketahui keduanya tertangkap pada 5 Desember 2022 karena membawa membawa 75 kg sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi. (put/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs