Dua buruh di Sidoarjo inisial MR dan SA harus berurusan dengan polisi. Setelah kamar kosnya di Dusun Wonosari, Desa Wonokupang, Kecamatan Balongbendo, menjadi tempat penitipan ganja dan sabu-sabu oleh seorang pengedar inisial DG yang kini menjadi buron.
MR salah satu tersangka menuturkan, ia mengenal DG (pengedar) pada akhir 2022 lalu. MR juga mengaku kalau ia tidak ikut mengedarkan barang haram itu, tapi hanya menawarkan tempat penitipan.
“Saya dibayar dengan sabu gratis. Lumayan, pikir saya. Nggak usah beli. Apalagi gaji pas-pasan karena cuma buruh,” kata MR waktu jumpa pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (29/5/2023).
Sementara itu Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo mengatakan, pelaku telah diringkus Satresnarkoba pada 10 Maret 2023 di kamar kosnya. Dari sana, polisi berhasil mengamankan beberapa plastik sabu siap edar. Serta beberapa daun ganja kering.
“Ada sebanyak 66 bungkus sabu dengan total berat hampir 30 gram. Sedangkan daun ganja kering memiliki berat 38 gram. Total dari seluruh barang bukti sabu sendiri mencapai Rp37 juta,” ungkap Kusumo.
Kata Kusumo, MR dan SA sudah membantu bisnis DG sebanyak 12 kali. Bahkan sebelum tertangkap, ketiga orang itu sempat pesta sabu di kosan pada 9 Maret lalu. “DG pulang duluan sehingga kami baru bisa menangkap dua pelaku ini,” ujarnya.
Kemudian dari hasil penyidikan polisi, barang haram itu bakal diedarkan ke wilayah Sidoarjo, Surabaya, Gresik hingga Mojokerto. Karena peredarannya cukup luas, polisi sedang memburu pelaku DG mengingat perannya sebagai pengedar.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2), dan atau Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tutur Kusumo.(wld/saf/ipg)