Jumat, 22 November 2024

Sembarang Viralkan Kenakalan Wisman, Hati-Hati Kena UU ITE

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra Kapolda Bali menjelaskan soal bahaya UU ITE jika viralkan tindakan wisman di Denpasar, Minggu (28/5/2023). Foto: Antara

Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Bali meminta agar masyarakat tidak sembarang dalam menyebarkan hingga memviralkan tindakan-tindakan nakal wisatawan mancanegara di media sosial.

Dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha Denpasar, Minggu (28/7/2023), disampaikan bahwa selain dapat merusak citra pariwisata Pulau Dewata, tindakan memviralkan aksi wisman itu dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Berkaitan dengan peran serta masyarakat dan perilaku memviralkan kan ada UU ITE, itu akan kita proses jadi tidak sembarangan. Peran masyarakat adalah melaporkan untuk mencegah terjadinya perbuatan menyimpang yang diperbuat wisatawan,” kata dia seperti dilaporkan Antara.

Jayan Danu menegaskan bahwa semestinya masyarakat melaporkan tindakan nakal wisman, bukan justru direkam dan diviralkan karena berpotensi diproses hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran UU ITE.

Hal sama juga disampaikan Wayan Koster Gubernur Bali yang mengimbau agar tidak memfasilitasi tindakan nakal wisman selama berada di Pulau Dewata, dan ia menegaskan bahwa tindakan memviralkan ini telah diproses kepolisian.

“Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan,” kata dia.

Apabila masyarakat melihat atau mengetahui tindakan nakal atau tidak pantas dari wisatawan mancanegara, Koster meminta untuk langsung melaporkan perilaku itu kepada kepolisian, imigrasi, satpol pp, pecalang, atau dinas pariwisata.

Meski demikian, Wayan Koster juga mengakui bahwa selama ini pihaknya bergerak cepat menindak wisman nakal setelah ulah mereka masuk pemberitaan.

“Kami langsung bergerak, yang dideportasi sesuai persyaratan perundang-undangan, juga ada pelanggaran seperti penyimpangan izin visa juga dilakukan proses hukum di Polda Bali, itu berjalan dan tentu bisa terkena hukum pidana,” ujarnya.

Selanjutnya, Polda Bali bersama Pemprov Bali dan Kanwil Kemenkum HAM Bali akan memberlakukan kebijakan menyeluruh tentang tata kelola pariwisata Bali, sehingga setiap tindakan nakal wisman dapat diselesaikan sekaligus bukan satu per satu.

Diharapkan wisatawan mancanegara dapat berperilaku tertib dan disiplin serta mematuhi peraturan untuk menjaga nama baik negara mereka dan citra pariwisata Bali.(ant/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs