Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional kepada mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat (26/5/2023).
Edward Omar Sharif Hiariej Wakil Menteri Hukum dan HAM menjelaskan, sosialisasi itu bertujuan agar para civitas akademika memahami aturan yang tertuang dalam KUHP Nasional.
“Ada dua hal penting yang kami lakukan. Pertama adalah sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk di perguruan tinggi,” kata Edward, Jumat (26/5/2023).
Edward menyebut, sosialisasi penting agar tidak ada perbedaan pandangan terhadap KUHP Nasional yang baru disahkan pada 6 Desember 2022 dan tercatat sebagai UU Nomor 1 Tahun 2023 itu.
Ke depan, sosialisasi masif juga akan ditujukan ke para aparat penegak hukum.