Fajar Laksono Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, putusan memperpanjang masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun jadi lima tahun langsung berlaku.
Artinya, Firli Bahuri Ketua KPK dan empat wakil ketua yang semestinya selesai menjabat Desember tahun ini, akan berlanjut setahun lagi sampai Desember 2024.
“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Pertimbangan berlakunya Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK yang menjabat sekakang tercantum dalam pertimbangan yang dibacakan mahkamah.
MK mempertimbangkan masa jabatan Pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir 20 Desember 2023 atau kurang lebih enam bulan lagi. Pihak MK menilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.
Oleh karena itu, MK menyegerakan memutus perkara 112/PUU-XX/2022 guna memberikan kepastian masa jabatan Pimpinan KPK periode ini. Lantas, MK memutus untuk mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Perubahan masa jabatan menjadi lima tahun juga berlaku buat Dewan Pengawas KPK yang sebelumnya dilantik untuk periode 2019-2023.
Sekadar informasi, kemarin, Kamis (25/5/2023), MK mengabulkan gugatan judicial review yang diajukan Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK untuk mengubah masa jabatan Pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
MK juga menyatakan syarat batas usia calon Pimpinan KPK paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun bertentangan dengan UUD NRI 1945, serta tidak punya kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Dari sembilan hakim konstitusi, empat di antaranya yaitu Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih menolak perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK.
Keempat hakim tersebut menilai argumentasi Nurul Ghufron yang mengajukan judicial review sama sekali tidak menyinggung mengenai kaitan masa jabatan pimpinan dalam konteks kelembagaan KPK.
Dalam gugatannya, Ghufron mendalilkan masa jabatan pimpinan yang lebih singkat dibandingkan lembaga lain, berdampak pada munculnya anggapan kedudukan KPK lebih rendah dari lembaga lainnya.
Empat orang hakim konstitusi menilai argumentasi itu cuma asumsi, tidak ditopang bukti yang cukup dan meyakinkan.
Selain itu, keempat hakim menyatakan latar belakang pembentukan KPK, desain lembaga, serta pengaturan kelembagaan KPK merupakan wewenang Pemerintah dan DPR RI selaku pembuat undang-undang.
Merespons putusan MK memperpanjang masa jabatan Pimpinan KPK menjadi lima tahun, Ahmad Sahroni Wakil Ketua Komisi III DPR RI mengaku bingung.
Menurutnya, kewenangan mengubah masa jabatan Pimpinan KPK seharusnya dilakukan DPR dan Pemerintah, bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Maka dari itu, Komisi Hukum DPR RI berencana memanggil MK ke Senayan untuk menjelaskan secara utuh mengenai putusan tersebut dalam forum rapat.(rid/faz)