Sabtu, 23 November 2024

Mahkamah Konstitusi Registrasi 3.463 Perkara dari Tahun 2003-2022

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Anwar Usman Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sidang Pleno Khusus dalam Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan yang disiarkan secara virtual di Jakarta, Rabu (24/5/2023). Foto: Antara

Anwar Usman Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan bahwa MK telah meregistrasi sebanyak 3.463 perkara sejak tahun 2003 hingga 2022.

Anwar dalam Sidang Pleno Khusus dengan agenda penyampaian laporan tahunan 2022 di Jakarta, Rabu (24/5/2023) menjelaskan, dari total 3.463 perkara tersebut, MK telah memutus sebanyak 3.444 perkara.

“Dengan rincian 1.603 perkara Pengujian Undang-Undang (PUU), 29 perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), 676 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dan 1.136 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada),” katanya saat dikutip dari Antara.

Jika dirinci berdasarkan amar putusan, ia menyampaikan ada sebanyak 433 putusan dikabulkan, 1.521 putusan ditolak, 1.181 putusan tidak dapat diterima, 22 putusan menyatakan perkara gugur, 221 putusan menyatakan penarikan kembali permohonan oleh pemohon, dan 66 putusan menyatakan tidak kewenangan MK.

“Dari jumlah perkara yang telah diregistrasi, dibandingkan dengan jumlah perkara yang telah diputus berdasarkan data di atas, terdapat 19 perkara yang masih dalam proses pemeriksaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Anwar juga merinci bahwa jumlah perkara konstitusi selama periode tahun 2022, MK telah menangani 146 perkara yang terdiri dari 143 perkara PUU dan 3 perkara PHP Kada.

“Dari keseluruhan perkara dimaksud, Mahkamah Konstitusi telah memutus 124 perkara PUU dan empat perkara PHP Kada, di mana satu perkara PHP Kada merupakan sisa dari perkara tahun sebelumnya,” ujarnya.

Terkait 124 perkara PUU yang telah diputus, kata Anwar, rinciannya adalah 15 putusan dikabulkan, 48 putusan ditolak, 42 putusan tidak dapat diterima, 18 putusan ditarik kembali, dan 1 putusan dinyatakan gugur.

Ia menambahkan, berdasarkan data perkara PUU yang ditangani MK pada tahun 2022, terdapat empat undang-undang (UU) yang berulang kali dilakukan pengujian.

“Yaitu UU Pemilu sebanyak 25 kali, UU IKN sebanyak 10 kali, UU Pilkada sebanyak tujuh kali, KUHAP sebanyak empat kali,” tandasnya.(ant/ris/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs