Terdakwa Sahat Tua Simandjuntak Wakil Ketua DPRD Jawa Timur hadir dalam persidangan kasus suap dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jatim di Pengadian Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, hari ini Selasa (23/5/2023). Dalam persidangan itu Sahat menerima dakwaan terkait tindak korupsi maupun suap.
Arif Suhermanto Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan kalau Sahat telah menerima suap dana hibah dari dua terdakwa sebelumnya yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.
“Perbuatan terdakwa Sahat Tua Simandjuntak mengetahui atau setidaknya dapat menduga uang senilai Rp39,5 miliar yang telah diterimanya tersebut diberikan karena kekuasaan sebagai anggota DPRD Jawa Timur, yang dianggap dapat memberi jatah alokasi dana hibah pokir dari APBD Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2020-2022,” ucap Arif dalam dakwaannya, Selasa (23/5/2023).