Sabtu, 23 November 2024

Status Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak Untuk Guru Honorer

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Muhadjir Effendi Mendikbud. Foto: Jose suarasurabaya.net

Muhadjir Effendi Mendikbud meminta guru honerer tetap mengajar seperti biasa. Ia meminta jangan sampai ada yang meninggalkan anak didiknya atau mogok mengajar.

“Guru merupakan profesi yang tidak bisa digantikan orang lain dengan serta merta. Karena itu, Mendikbud tidak menghendaki proses belajar mengajar, diserahkan pada orang lain yang bukan ahlinya,” kata Mendikbud di kantornya, Kamis (27/9/2018).

Menurut Mendikbud, sekarang pemerintah sedang mencari jalan keluar untuk nasib guru honorer, yang umurnya diatas 35 tahun. Sebab, salah aarat syarat bisa diangkat menjadi karyawan Aparatur Sipil Negara (ASN) umurnya harus di bawah 35 tahun.

Solusi yang sedang dirancang pemetintah untuk mengatasi nadib guru honorer ini, antara lain melalui manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK).

Rujukannya nanti dalam bentuk Peraturan Mentri atau Peraturan Presiden (Perpres), nantinya masih.sedang dirumuskan oleh Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB).

Namun Mendikbud, kata Muhadjir, belum bersedia menjelaskan isu peraturan yang akan menjadi tujukan tersebut, alasannya sedang dalam pembahasan.

Pemerintah saat ini sedang membuka pendaftaran PNS untuk guru dan tenaga medis mendapat kuota terbesar. Persoalannya untuk bisa diterima sebagai ASN harus sesuai dengan aturan, usia tidak lebih dari 35 tahun dan harus melalui tes, termaduk guru honorer yang ingin menjadi ASN.

Guru honorer yang usianya diatas 35 tahun menganggap peraturan ini tidak adil. Pengabdiannya menjadi guru dan tenaga kependikan honorer bertahun tahun, seakan akan tidak dihargai. Terlebih jika pengabdiannya seakan dikalahkan dengan guru-guru baru yang direktut melalui tes.(jos/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs