Sabtu, 23 November 2024

DPRD Surabaya Tuntaskan Draft Raperda Toleransi, Tolak Pembangunan Tempat Ibadah Bisa Dipenjara Dua Tahun

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ilustrasi, Gedung DPRD Surabaya di Jalan Yos Sudarso, Kota Surabaya. Foto: Istimewa

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menuntaskan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Toleransi. Salah satunya mengatur ancaman pidana jika menolak pembangunan tempat ibadah.

Josiah Michael Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Surabaya menyebut, draft itu akan dibahas dalam rapat paripurna besok, Rabu (24/5/2023).

“Kami telah menyelesaikan Raperda Toleransi dan akan diparipurnakan hari Rabu besok, dari Raperda usul prakarsa menjadi raperda prakarsa, kemudian ke Kemenkumham untuk harmonisasi dan selanjutnya dibentuk pansus,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima suarasurabaya.net, Selasa (23/5/2023).

Raperda toleransi, lanjut Josiah Michael akan memuat sejumlah aturan merawat keberagaman di Kota Surabaya. Mulai cara mendirikan bangunan rumah ibadah termasuk jika mendapat penolakan.

“Juga mengantur jalan keluar yang tidak diatur dalam Perwali Nomor 58 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pendirian Rumah Ibadah dan Pemanfaatan Bangunan Gedung Untuk Rumah Ibadah Jika Terjadi Penolakan Pembangunan Rumah Ibadah,” terangnya.

Jika nantinya disahkan, bagi siapapun yang menolak pendirian rumah inadah akan terancam pidana dua tahun penjara.

“Selain itu dalam raperda ini, siapa yang menolak pendirian rumah ibadah maka akan dikategorikan sebagai perbuatan yang merintangi pertemuan keagamaan. Sehingga dapat dikenakan sanksi pidana dalam KUHP. Jadi bisa dipidana dua tahun penjara,” bebernya.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya itu juga berharap, Raperda akan membantu menjaga Surabaya dengan kondisi masyarakat heterogen.

“Saya harap nanti Kemenkumham Kanwil Jatim dan teman-teman pansus memiliki semangat yang sama untuk memperjuangkan Raperda Toleransi ini,” tandasnya.(lta/ris/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs