Sabtu, 23 November 2024

Mahfud MD: Kasus Korupsi BTS Kemenkominfo Tidak Terkait Pemilu 2024

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Mahfud Md Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam). Foto: Biro Pers Setpres

Mahfud MD Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) mengatakan, kasus korupsi proyek pembangunan base transceiver station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) murni persoalan hukum.

Dia menegaskan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Johnny Gerard Plate Menkominfo non aktif, tidak ada kaitannya dengan pemilu mendatang, atau bakal calon presiden tertentu yang akan berkontestasi pada Pilpres 2024.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud pada Senin (22/5/2023), usai bertemu Joko Widodo Presiden, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

“Jadi, nggak ada kaitannya dengan pemilu, dengan calon Pilpres atau apa pun semua tahu itu karena dulu ketika mulai diselidiki itu juga sudah disiarkan di media massa,” ujarnya.

Pelaksana Tugas Menkominfo juga kembali menepis isu politisasi kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara triliunan Rupiah.

Menurutnya, Kejaksaan Agung sudah mengusut dugaan korupsi itu secara profesional daril tahun 2022, dan terbuka kepada publik.

“Ini bukan politisasi. Penyidikan ini sudah dimulai bulan Juni 2022 karena bulan Maret sudah minta perpanjangan sudah diperpanjang kok sampai April nggak bener. Ditinjau bulan Mei kok nggak bener. Juni, lalu dimulai penyelidikan dan sekarang ini proses hukum terus berjalan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Rabu (17/5/2023), Kejaksaan Agung menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Merujuk hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp8,3 triliun.

Kerugian berasal dari biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, harga yang dinaikkan (mark up), dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah lebih dulu menetapkan lima orang tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementerian Kominfo.

Yaitu, Anang Achmad Latif Direktur Utama BAKTI Kominfo, Mukti Ali Account Director PT Huawei Tech Investment, dan Yohan Suryanto Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia.

Kemudian, Irwan Hermawan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, dan Galubang Menak Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs