Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah mengklarifikasi Bank Syariah Indonesia (BSI), terkait kasus serangan siber yang dialami sistemnya beberapa waktu lalu.
Menurut Semuel Abrijani Pangerapan Direktur Jendral Aplikasi dan Informatika (Dirjen APTIKA) Kemenkominfo, klarifikasi itu dilakukan setelah Kemenkominfo mendapatkan laporan bahwa diduga terjadi kebocoran data pada serangan siber tersebut.
“Kami sendiri baru berhasil mendapatkan percontohannya dan kita sedang mengkajinya. Dan kita akan mintakan klarifikasi lagi ke BSI,” ujar Semuel di Jakarta, Senin (22/5/2023) dilansir Antara.
Kata Semuel, jika nantinya ditemukan celah pada sistem BSI dan benar ada kebocoran data, maka pihaknya akan memberikan rekomendasi perbaikan sistem sehingga kejadian serupa tidak terulang.
Lebih lanjut keterlibatan Kemenkominfo dalam penanganan serangan siber terhadap BSI, merupakan bagian dari transisi menuju penerapan Undang Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), yang baru bisa berlaku penuh di 2024.
“Ini kan masih transisi, jadi baru berlaku sepenuhnya termasuk sanksi-sanksinya di 2024. Sementara ini masih Kemenkominfo yang menangani laporan ini (terkait kebocoran data),” ujar Semmy sapaan akrabnya.
Dirjen APTIKA menjelaskan selama masa transisi, Kemenkominfo masih akan bertanggung jawab menangani kasus terkait serangan siber yang berkaitan dengan kebocoran data.
Namun setelah 2024, nantinya akan ada lembaga khusus yang ditugaskan untuk penegakkan kasus serupa.
“Kalau kasusnya terjadi di 2024, nah itu sudah pasti ada sanksinya karena sudah ada PP (Peraturan Pemerintah) dan ada lembaga baru yang menangani. Pokoknya Kemenkominfo udah selesai tugasnya,” tutup Semmy.
Sebelumnya pada pertengahan Mei 2023, tepatnya Kamis (11/5/2023), BSI mengungkapkan perbankan-nya sulit diakses karena adanya dugaan serangan siber. Sementara para nasabah mulai mengalami masalah kesulitan akses, sejak Senin (8/5/2023) lalu.
Sebagai bagian penanganan, BSI mengaku telah berkoordinasi untuk investigasi terkait serangan siber yang dialami pihaknya kepada pemangku kepentingan lainnya, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
BSI memastikan layanannya tetap memprioritaskan kepentingan nasabah termasuk perlindungan data serta dana konsumen. (ant/bil/rst)