Legislator menyoroti aturan baru pembayaran honor pengurus Rukun Tetangga dan Rukung Warga (RT/RW) di Kota Surabaya, Jatim yang dinilai berbelit-belit karena harus membuka rekening bank dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Pada saat pertemuan dengan para pengurus RT/RW beberapa hari lalu, mereka mengeluh adanya aturan baru soal pembayaran honor RT/RW,” kata Sukadar anggota Komisi C DPRD Surabaya kepada Antara di Surabaya, Jumat (28/9/2018).
Menurut dia, para pengurus RT/RW mengeluh karena selama ini honor yang diterima setiap bulan nilainya kecil yakni hanya senilai Rp340 ribu. Namun sudah harus diminta membuka rekening bank dan NPWP.
Padahal, lanjut dia, selama ini sistem pembayaran honor pengurus RT/RW sudah bagus karena diambil di tiap-tiap kelurahan. Selain itu, manfaat dari honor yang diambil di kelurahan yakni para pengurus RT/RW bisa silaturahmi dan ngobrol seputar lingkungan dengan lurah atau pihak kelurahan.
Sukadar mengatakan mayoritas pengurus RT/RW di Surabaya tidak punya NPWP sehingga jika diminta membuka NPWP maka otomatis punya kewajiban membayar pajak.
Padahal pendapatan yang diterima mereka tidak seberapa karena mereka bukan PNS atau pegawai yang mendapatkan gaji dari APBD Surabaya.
“Jadi kalau melihat pendapatan yang diterima dan membuka rekening dan NPWP tidak seimbang. Suara sumbang mereka tidak akan mengurus rekening maupun NPWP,” katanya.
Untuk itu, lanjut dia, sebagai wakil rakyat, pihaknya memberikan solusi agar aturan tersebut perlu ditinjau ulang, dikaji ulang atau disosialisasikan dulu jauh-jauh hari kepada pengurus RT/RW.
“Untuk sementara ini, saya berharap pembayaran honor mereka bisa lewat kelurahan dulu,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Surabaya ini.
Sementara itu, salah satu pengurus RT di Sawahan yang enggan disebut namanya mengeluhkan adanya aturan pembayaran honor pengurus RT/RW melalui rekening bank.
“Buat apa buat rekening dan NPWP segala. Honor juga cuma Rp340 ribu saja. Lebih baik pembayaran tetap lewat kelurahan saja,” katanya.
Ia berharap agar DPRD Surabaya bisa menjembatan keberatan dari pengurus RT/RW untuk disampaikan kepada Pemkot Surabaya.(ant/tin/rst)