Jumat, 22 November 2024

Dinkes Sebut Denda KTR Bagi Perokok di Surabaya Terus Berjalan

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ilustrasi, kawasan tanpa rokok.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya menyebut, pelaksanaan denda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bagi perokok masih terus berjalan.

Nanik Sukristina Kepala Dinkes Kota Surabaya membeberkan, tak hanya sanksi sosial, namun juga pemberlakuan denda nominal bagi pelanggar.

“Saat ini masih denda dan sanksi sosial. Rp250 ribu, sudah dilakukan. Sanksi sosial bersih-bersih jalan. Ada beberapa masih ditemukan,” kata Nanik, Jumat (19/5/2023).

Untuk menjaring para pelanggar di kawasan yang sudah ditetapkan, lanjut Nanik, gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak).

“Satgas KTR untuk timnya gabungan dari beberapa OPD. Kita tetap rutin jalan. Yang jelas setiap bulan atau satu bulan dua kali, pasti ada sidak ke lokasi-lokasi bersama dengan tim per masing-masing wilayah,” jelasnya lagi.

Lokasi yang disasar tak hanya taman, tapi juga KTR di sejumlah kantor dan wilayah lain.

“Taman, ada di lain-lain, macam-macam, di kantor-kantor juga masih ada, gak di ruang khusus merokok,” imbuhnya.

Pemberlakuan denda itu, sambung Nanik, demi menciptakan perilaku hidup bersih dan sehat di Surabaya.

“Tetap kita tidak kurang-kurang, perilaku hidup bersih dan sehat tetap digencarkan. Dampaknya mungkin tidak secara langsung tapi itu bisa mempengaruhi kesehatan secara tidak langsung,” tandasnya.

Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kawasan tanpa Rokok (KTR). Perwali yang diterbitkan pada 11 November 2021 itu berlaku efektif mulai 1 Juni 2022 lalu.(lta/abd/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs