Jumat, 22 November 2024

Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada Politisasi Hukum dalam Penetapan Tersangka Johnny Plate

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (18/5/2023). Foto: Antara

Mahfud MD Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) menyatakan tidak ada politisasi hukum terkait penetapan tersangka Johnny Gerard Plate Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) dalam kasus dugaan korupsi.

“Saya pastikan tidak ada politisasi hukum karena saya mengikuti kasus itu dari awal,” ujar Mahfud di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (!8/5/2023) melansir Antara.

Dia melanjutkan, hal itu tidak berhubungan dengan partai politik dan murni penindakan hukum. Sehingga, dia minta semua pihak berpikir positif.

“Mari kita berpikir positif saja. Itu tidak mengarah ke partai tertentu. Tapi, dugaan tindak pidana korupsi yang nanti bisa dinilai secara terbuka di pengadilan,” imbuhnya.

Mahfud juga sudah mendapat jaminan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) penetapan Johnny sebagai tersangka tidak berhubungan dengan intervensi mau pun manuver politik.

“Saya sudah pastikan ke Kejaksaan Agung, ini ada politiknya nggak? Justru saya bilang, kalau memang dua alat bukti terpenuhi, ya, ditingkatkan menjadi status tersangka. Karena kalau sudah memenuhi syarat tidak diangkat dengan alasan kondusivitas politik, maka itu salah,” tegasnya.

Menurut Mahfud, proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika diduga mangkrak.

“Mangkrak dan belum ada barangnya, yang ada pun mangkrak,” ucap Mahfud.

Maka dari itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pemeriksaan.

“Semula dihitung kerugiannya oleh Kejaksaan itu sekitar satu, sekian triliun. Kemudian BPKP turun tangan. Diperiksa itu ternyata mulai dari perencanaan, dari mulai penunjukan konsultan, penunjukan barang, mark up dan sebagainya itu, nah itu yang kemudian dijadikan alasan,” ujarnya.

Sekedar diketahui, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Rabu (17/5/2023), menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.

Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung waktu mengumumkan tersangka menyampaikan kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp8,32 triliun.(ant/wld/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs