Sabtu, 23 November 2024

Pelaku Curanmor di Tambaksari Dibekuk Kurang Dari Sehari, Satu Tersangka di Bawah Umur

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi. Borgol. Foto: Pixabay

Upaya Polrestabes Surabaya melalui Unit Resmob Satreskrim maraton memburu para pelaku pencurian motor (curanmor) dalam Operasi Sikat Semeru terus membuahkan hasil.

Kali ini giliran dua tersangka, yakni MRF (19 tahun) warga Kenjeran Surabaya, serta RR (14 tahun) tersangka lain warga Simokerto Surabaya yang masih berstatus di bawah umur.

Keduanya ditangkap, Rabu (17/8/2023) malam di Jalan Sentro Baru Utara Surabaya, setelah melakukan dua kali aksi curanmor. Salah satunya di Jalan Jagiran Tambaksari pada Rabu pagi.

AKBP Mirzal Maulana Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang mengendarai motor Jupiter Z merah hasil curiannya.

“Pada saat dilakukan pengejaran dan penangkapan, di saku tersangka terdapat kunci letter T dan satu buah mata kunci magnet, dan obeng yang digunakan untuk membobol rumah kunci. Kemudian, kita amankan dan bawa, mereka mengakui perbuatannya,” kata Mirzal saat mengudara di Radio Suara Surabaya, Kamis (18/5/2023).

Dia menjelaskan kalau dua pelaku tersebut tidak masuk dalam  komplotan lima pelaku lain, yang sebelumnya ditangkap telah melakukan aksi curanmor di tujuh dan sembilan TKP (total 18 TKP).

Tersangka MRF (19 tahun) pelaku curanmor di Tambaksari yang ditangkap polisi pada Rabu (17/5/2023) malam. Foto: Jatanras Polrestabes Surabaya

Pelaku, kata Mirzal, masih terbilang baru dan aksinya sebatas coba-coba. Itu terbukti pada saat ditangkap, dua pelaku masih belum menemukan penadah untuk menjual motor curiannya, dan justru memakai kendaraan tersebut untuk mobile.

“Karena memang kami lihat mereka juga belum terafiliasi dengan kelompok lain. Kalau dari pengakuan yang lima tersangka lainnya memang menjual motor curian ke luar kota,” jelas Mirzal.

“(Motifnya) yang pasti ekonomi sulit, sehingga terlibat curanmor, miris melihat mereka sudah putus sekolah tapi akhirnya berteman dengan kriminal. Yang usia tua (19 tahun) bagian mengajak, menemani dan mengambil, yang muda (14 tahun) bagian melakukan pengawasan situasi,” imbuhnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu mengungkapkan, kalau penangkapan dua pelaku itu merupakan bentuk peningkatan aktivitas rutin, sesuai arahan Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya, terkait fenomena curanmor di Kota Pahlawan yang makin marak.

Diketahui sebelumnya lewat aksi maraton Operasi Sikat Semeru, Polrestabes Surabaya melalui Unit Jatanras berhasil mengamankan sebanyak lima tersangka kasus curanmor yang berbeda  telah beraksi di 18 TKP.

“Khusus memang dengan adanya fenomena curanmor seminggu-dua minggu pascalebaran memang marak. Sehingga pada malam, kita melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan melalui tim Anti Bandit dan Respati berkolaborasi mobiling hunting para pelaku,” ujarnya.

Polrestabes Surabaya juga membuka Command Center/kanal aduan bagi masyarakat yang mau melaporkan segala bentuk tindakan meresahkan, baik kriminal maupun pelanggaran lainnya, lewat nomor WhatsApp 081133370075.

Mirzal mewakili Kapolrestabes juga menyampaikan terima kasihnya kepada masyarakat, untuk senantiasa berani melaporkan seluruh permasalahan sosial di masyarakat, baik kriminal, lalu lintas maupun narkoba.

“Kami terimakasih didukung masyarakat, rekan-rekan media di wilayah Kota Surabaya memberikan informasi kepada kami mengungkap jaringan curanmor. Khususnya Radio Suara Surabaya,” pungkasnya. (bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs