Jumat, 22 November 2024

Dirut PLN Mengaku Pernah Bertemu Tersangka di Hotel Membahas Proyek PLTU Riau-1

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sofyan Basir Dirut PT PLN memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi kasus korupsi proyek PLTU Riau-1, Jumat (28/9/2018), di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini kembali memeriksa Sofyan Basir Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PT PLN), sebagai saksi kasus korupsi dalam proyek PLTU Riau-1.

Sofyan dimintai keterangan untuk penyidikan Idrus Marham mantan Sekjen Partai Golkar yang sekarang berstatus tersangka dan menjadi Tahanan KPK.

Usai menjalani pemeriksaan sekitar empat jam dari pukul 10.30 WIB, Dirut PT PLN mengaku pernah bertemu dengan Eni Maulani Saragih, Idrus Marham dan Johannes Budisutrisno Kotjo di sebuah hotel, membicarakan proyek nasional tersebut.

Sofyan juga mengungkapkan, pernah membahas proyek PLTU Riau-1 dengan Nicke Widyawati Direktur Pengadaan Strategis 1 PLN yang sekarang menjabat Direktur Utama PT Pertamina.

Tapi, dia membantah para tersangka melakukan lobi soal komisi dalam pertemuan itu, untuk memuluskan Blackgold Natural Resources Limited sebagai salah satu perusahaan yang mengerjakan proyek.

“Iya ada pertemuan di hotel, karena kebetulan Pak Kotjo pengusaha. Tapi nggak ada lobi-lobi, kami cuma bicara misalkan ada tingkat suku bunga, dan yang lain-lain sudah saya disampaikan pada KPK,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (28/9/2018).

Sebelum meninggalkan Kantor KPK, Sofyan berharap keterangan yang disampaikannya kepada Penyidik KPK, tidak memberatkan Idrus Marham.

“Hari ini saya diperiksa untuk Pak Idrus Marham. Mudah-mudahan apa yang saya sampaikan baik,” ucapnya.

Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1, terungkap sesudah KPK melakukan penyelidikan mulai Juni 2018, dan menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (13/7/2018), di Jakarta.

Sesudah memeriksa bukti-bukti dan gelar perkara, KPK menetapkan Eni Maulani Saragih Wakil Ketua Komisi VII DPR sebagai tersangka penerima suap sebanyak Rp4,8 miliar.

KPK juga menetapkan Johannes Budisutrisno Kotjo pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited sebagai tersangka pemberi suap.

Eni Saragih terindikasi berperan memuluskan proses penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, antara PT PLN dengan perusahaan swasta tersebut.

Lalu, Jumat (24/8/2018), KPK mengumumkan status Idrus Marham politisi Partai Golkar sebagai tersangka ketiga.

Idrus diduga mendapat jatah 1,5 juta Dollar AS, atas perannya membantu Blackgold Natural Resources Limited menjadi salah satu perusahaan penggarap proyek nasional yang total anggarannya sekitar Rp12,5 triliun. (rid/iss)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs