Penyidik Kejaksaan Agung, hari ini, Rabu (17/5/2023), kembali memanggil Johnny Gerard Plate Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Sebelumnya, Plate sudah beberapa kali menjadi saksi kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020-2022.
Informasi dari pihak Kejaksaan Agung, politikus Partai NasDem tersebut sudah berada di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, yang ada di kawasan Jakarta Selatan.
Rencananya, siang hari ini Kejaksaan Agung akan menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan penanganan kasus korupsi proyek di lingkungan Kemenkominfo.
Sekadar informasi, proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo bertujuan memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.
Kominfo berencana membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia.
Tapi, dalam prosesnya, sejumlah orang terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa proses lelang proyek.
Dari total nilai kontrak proyek Rp10 triliun, kerugian negara akibat korupsi pembangunan BTS diperkirakan mencapai Rp1 triliun.
Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan lima orang tersangka.
Antara lain, Anang Achmad Latif Direktur Utama BAKTI Kominfo, Mukti Ali Account Director PT Huawei Tech Investment, dan Yohan Suryanto Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.
Kemudian, Irwan Hermawan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, dan Galubang Menak Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.(rid/iss)