ST Burhanuddin Jaksa Agung menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti perkara dugaan korupsi proyek pengadaan tower BTS di BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika ke tahap penuntutan kalau hitungan kerugian negara telah final.
“Setelah final hitungannya kami akan tindaklanjuti ke tahap penuntutan,” ujar Burhanuddin di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).
Jaksa Agung menegaskan perkara korupsi BTS ini tidak selesai dengan penetapan lima orang tersangka karena jika ada bukti baru, pihaknya akan menindaklanjuti dengan menggali potensi tersangka lainnya.
Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia menyerahkan hasil audit nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan tower BTS di BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada Jaksa Agung.
BPKP menemukan adanya kerugian negara dalam perkara tersebut sebesar Rp8,32 Triliun.
“Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun,” kata Muhammad Yusuf Ateh Kepala BPKP.
Ateh menjelaskan BPKP melakukan penelitian, analisis dan perhitungan dari kerugian keuangan negara atas perkara BAKTI Kominfo setelah menerima permintaan dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI pada 31 Oktober 2022.
BPKP diminta untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan bantuan keterangan ahli pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.
Ateh menyebut kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi BTS Kominfo terdiri atas tiga hal, yakni biaya untuk penyusunan kajian pendukung, mark-up harga dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Sekadar diketahui, pada Selasa (2/5/2023), penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah melimpahkan tahap II tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Pelimpahan tahap II ini untuk tiga tersangka, masing-masing Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Dalam perkara ini, total ada lima orang tersangka. Untuk dua tersangka lainnya, yakni Mukti Ali (MA) dari PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy masih dalam proses pemberkasan.(faz/ipg)