Jumat, 22 November 2024

Jokowi Ingatkan Menteri yang Daftar Bakal Caleg Bisa Diganti Bila Tak Fokus Kerja

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Jokowi Presiden memberikan arahan kepada jajarannya usai menyerahkan zakat di Istana Negara, Jakarta, Selasa (28/3/2023). Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden mengingatkan para menteri maupun wakil menteri yang tidak fokus bekerja karena menjadi calon anggota legislatif (caleg) atau “nyaleg” dalam pemilu 2024 bisa diganti.

“Saya selalu evaluasi, kalau ganggu, memang kerjanya terganggu ya ganti bisa, begitu saja,” kata Presiden Jokowi setelah memberikan arahan dalam acara Musyawarah Rakyat (Musra) Indonesia di Jakarta, Minggu (14/5/2023), seperti dilaporkan Antara.

Komisi Pemilihan Umum membuka pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pemilu 2024 mulai 1-14 Mei 2023. “Yang harus kita tahu, secara aturan diperbolehkan. Kalau dari saya yang penting tidak ganggu tugas keseharian,” tegas Presiden.

Beberapa orang menteri dan wakil menteri di kabinet Indonesia Maju mengajukan diri anggota legislatif (caleg) DPR RI di Pemilu 2024.

Sejumlah nama yang diketahui ikut maju adalah Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan yang maju di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah I meliputi Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kota Salatiga dan Kota Semarang.

Selanjutnya, Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan akan nyaleg lewat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Dapil Jakarta II yang mencakup Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan luar negeri.

Berikutnya, ada Abdul Halim Iskandar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang juga akan menjadi caleg pada 2024 melalui PKB.

PDIP juga mendaftarkan nama Yasonna Laoly Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sebagai caleg 2024. Sementara dari partai Nasdem muncul Syahrul Yasin Limpo Menteri Pertanian dan Johnny G Plate Menteri Komunikasi dan Informatika.

Selanjutnya Angela Tanoesoedibjo Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan nyaleg lewat Partai Perindo di Dapil Jawa Timur I yang meliputi Surabaya dan Sidoarjo.

Sementara Afriansyah Ferry Noor Wakil Menteri Menteri Ketenagakerjaan akan mencalonkan diri melalui Partai Bulan Bintang (PBB) di Dapil Jawa Barat V. Dari PPP muncul nama Zainut Tahuid Sa’adi Wakil Menteri Agama sebagai caleg.

Berdasarkan pasal 240 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menteri yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tak perlu mengundurkan diri dari jabatan.

Aturan tersebut hanya mewajibkan beberapa pejabat publik mundur saat hendak nyaleg. Jabatan-jabatan itu adalah kepala dan wakil kepala daerah, ASN, anggota TNI-Polri, direksi, komisaris, serta dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD.(ant/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs