Sabtu, 23 November 2024

Kerap Siram Air Kencing ke Rumah Tetangga, Emak-emak di Sidoarjo Terancam Pidana

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Wiwik waktu menunjukkan pagar depan rumahnya yang kerap disiram air kencing tetangganya, Kamis (11/5/2023). Foto: Istimewa.

Emak-emak di Kabupaten Sidoarjo terancam tindak pidana ringan (Tipiring) karena kerap melakukan hal ngawur, menyiram air kencing di depan pagar rumah tetangganya.

Hal itu disampaikan AKP Supriyana Kapolsek Sukodono, kalau peristiwa ini berada di wilayah hukumnya di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

Sebelumnya, sebuah video CCTV viral di media sosial yang memperlihatkan seorang ibu-ibu bernama Masriah sering menyrimkan air diduga kencing ke depan rumah tetangganya sendiri bernama wiwik.

“Dari kejadian itu sudah kami mintai keterangan pengadu namanya Pak Mas’ud kemudian RT-nya sudah kami mintai keterangan,” kata AKP Supriyana, Kamis (11/5/2023).

Berdasarkan keterangan sementara, Supriyana mengatakan, aksi ini tak hanya dilakukan Marsiah sekali. Tapi sudah berulangkali sejak 2017 silam.

“Sudah dilakukan mediasi tahun 2017 sudah pernah lah. Itu di kelurahan sudah sering terjadi, dimediasi, dipertemukan. Tapi ya repot juga namanya orang watak itu susah ya. Walaupun sudah oke oke tidak mengulangi, akhirnya terulang seperti itu,” ucapnya.

Kapolsek Sukodono itu menjelaskan, permasalah ini bermula waktu adik Marsiah, menjual rumahnya kepada Wiwik beberapa tahun lalu. Ternyata Marsiah tak terima. Sebab dia sudah mengincar rumah adiknya sejak lama.

Akhirnya Marsiah melakukan berbagai upaya agar Wiwik merasa tak betah. Dengan cara menyiram air kencing, sampah, dan kotoran di depan rumah Wiwik.

“Maunya itu (rumahnya) dibeli oleh Masriah sendiri dari adiknya. Tapi kan enggak dibeli-beli. Kemudian akhirnya sama adiknya itu dijual ke Pak Mas’ud ini. Karena dijual, Masriah ini berkeinginan memiliki (rumah) itu tetapi enggak mau bayar,” ujarnya.

Kini, polisi sedang mencari unsur pidana dalam peristiwa itu. Supriyana menyebut Marsiah bisa terancam tindak pidana ringan.

“Kalau itu melanggar ketertiban umum ya Perda lah kita sidangkan tipiring. Paling enggak kan seperti itu. Karena memang faktanya menyiram-nyiram, buang sampah itu kan dibuangnya di depan rumahnya bukan masuk rumahnya atau terasnya,” jelasnya.

Sementara itu Wiwik mengaku sudah melaporkan tindakan tetangganya itu ke Polsek Sukodono pada Kamis (4/4/2023) kemarin. Wiwik juga menuturkan kalau pernah menempuh jalan mediasi untuk menyelesaikan persoalan ini. Namun tak berhasil.

“Sudah tapi enggak dituruti perbuatannya tetap saja seperti itu. Sampai sekarang tambah nemen (parah)” ujar Wiwik.

Meski pihak keluarga Wiwik telah memasang CCTV di depan rumah, hal itu tak membuat Masriah menghentikan aksinya. Hingga kini, Wiwik tengah menunggu proses hukum yang dijalankan polisi untuk menjerat terduga pelaku.(wld/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs