Terkait rencana Polda Metro Jaya menggandeng Baintelkam Mabes Polri dan pihak terkait memperketat pengawasan kepemilikan unit Airsoft Gun, Teguh Hendrawan Komisi AA-IPSC Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) buka suara.
Menurutnya, pengawasan sudah dari dulu dilakukan pihak kepolisian terutama soal kepemilikan alat. Apalagi dalam regulasi yang mengatur, seseorang penggiat airsoft gun diharuskan dan wajib mendaftar ke sebuah klub resmi yang mendapat izin kepolisian.
“Kalau diawasi, diawasi yang seperti apa dulu. Kita selalu komunikasi, contohnya seperti tahun kemarin Polda Jatim minta data terbaru kepemilikan unit (airsoft gun), ya kita serahkan. Setiap klub dari Perbakin maupun yang dibawah naungan organisasi lain itu juga selalu mencatat kok jumlah anggota resminya berapa, dan itu diserahkan juga ke kepolisian. Jadi kalau ada info mau diawasi, kita loh sudah diawasi,” bebernya dalam program Wawasan Suara Surabaya, Kamis (11/5/2023).
Sebelumnya diberitakan Irjen Pol. Karyoto Kapolda Metro Jaya menyoroti banyaknya penyalahgunaan airsoft gun dan air gun untuk melakukan intimidasi atau tindak pidana, padahal alat tersebut biasanya digunakan untuk olahraga.
Selain memberikan imbauan agar alat tersebut tidak disalahgunakan, Kapolda juga berencana mendiskusikan dengan Mabes Polri dan organisasi menembak soal bentuk pengawasan baru, agar tidak ada lagi kasus kekerasan.
Sementara soal banyak kasus kekerasan belakangan, Teguh Hendrawan menegaskan kalau yang digunakan adalah air gun yang secara regulasi memang dilarang oleh kepolisian.
Dia menjelaskan airsoft gun menggunakan bullet ball dari bahan plastik sebagai amunisi yang bisa pecah saat mengenai objek ketika ditembakan. Sedangkan air gun, menggunakan peluru dari bahan besi bahkan kaca yang tidak hancur ketika mengenai objek saat ditembakan.
“Apalagi kalau air gun sudah di modif, di kasih power lebih tinggi, kemudian ditembakan ke kaca ya pecah kacanya. Memang yang menjadi banyak masalah selama ini ya airgun, bukan airsoft gun,” terangnya.
Teguh juga berharap agar pihak kepolisian lebih menyoroti lagi praktek jual beli air gun secara ilegal, yang saat ini marak di internet.
Disebutkannya kalau sebuah airsoft gun tidak boleh dibawa sembarangan oleh si pemilik. Dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 1 Tahun 2022, serta Perpol Nomor 5 tahun 2018 tentang Airsoft Gun dan Paintball, alat yang akan diperlombakan pun diharuskan tidak dalam posisi ready (siap) saat dibawa ke tempat latihan atau lomba pakai.
“Jadi kalau lomba saja harus dalam posisi terpisah semua, Dalam arti tidak boleh dikokang, bullet ball-nya sudah masuk. Kalau dibawa di mobil harus ditaruh tas dan jauh dari pengendaranya, apalagi kalau ditenteng yah justru dilarang/tidak boleh,” jelasnya.
Pria yang juga pengurus Innasoc Jatim itu juga menegaskan, kasus koboi jalanan yang marak terjadi belakangan ini dikarenakan para pelaku membeli airgun dari penjual ilegal, yang menyertakan buku panduan kepemilikan abal-abal.
“Penjual ilegal ini mengeluarkan buku/surat kepemilikan unit air gun yang resmi, ada tanda tangan dan logo Perbakin atau instansi berbau militer. Ini kalau orang awam yang tidak tahu pasti bakal kemakan. Kalau ada klub yang mengeluarkan surat kepemilikan, dipastikan itu klub abal-abal,” tegasnya.
Padahal, lanjutnya, buku kepemilikan serta izin hanya diberikan oleh pihak kepolisian untuk kepemilikan airsoft gun dan bukan airgun. Teguh Hendrawan mengatakan kalau penjualan ilegal tersebutlah yang ujung-ujungnya sering berbuah kasus kriminalitas dan kekerasan.
Dia menyampaikan seluruh anggota yang tergabung dalam klub dibawah naungan Perbakin atau organisasi manapun, sudah semuanya dilakukan pembinaan dan edukasi untuk mengontrol emosi secara terus menerus. Selain itu, ketua klub juga diharuskan bertanggung jawab atas anggotanya.
Terkait masyarakat yang memang tertarik untuk mengikuti kegiatan airsoft gun, pihaknya juga mengarahkan untuk ke klub dulu, sebelum memutuskan untuk membeli unit.
Kemudian, jika memang kedepan ada anggota yang melakukan pelanggaran seperti, maka pihak klub atau organisasi akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk proses hukum.
“Memang ada dorongan untuk anggota kalau terbukti melakukan pelanggaran hukum untuk diproses sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) kami. Kalau anggota melanggar hukum, silahkan diproses. Keanggotannya akan dicabut,” pungkasnya. (bil/ipg)