Jumat, 22 November 2024

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara Hendra Kurniawan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Hendra Kurniawan (kiri) dan Agus Nurpatria (kanan) saat di Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Keduanya menjalani sidang pembacaan dakwaan obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas vonis Hendra Kurniawan terdakwa perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut,” ujar Nelson Pasaribu Hakim Ketua PT DKI Jakarta saat membacakan putusan, Rabu (10/5/2023).

Dalam putusan banding ini, Hendra tetap dihukum penjara tiga tahun dan denda Rp20 juta.

Menurut Nelson, majelis hakim tingkat banding memberikan penilaian bahwa pertimbangan majelis hakim tingkat pertama (PN Jaksel) sudah tepat dan benar. Oleh karena itu, putusan PN Jakarta Selatan atas vonis Hendra Kurniawan itu harus dipertahankan dan dikuatkan.

“Pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar, sehingga segala pertimbangannya diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan majelis hakim tingkat banding dalam memutus perkara ini,” tegasnya.

Dalam putusan banding tersebut, Majelis Hakim PT DKI Jakarta juga menetapkan Hendra Kurniawan terdakwa untuk tetap berada di dalam tahanan rumah tahanan (rutan) negara.

“Demikian putusan majelis hakim. Kepada terdakwa maupun penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum (JPU) mempunyai hak untuk menggunakan upaya hukum kasasi atau menerima putusan tersebut,” ujar Nelson saat menutup sidang.

Sekadar diketahui, Hendra Kurniawan merupakan salah satu terdakwa perintangan keadilan (obstruction of justice) dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J pada 3 Maret 2023, Hendra Kurniawan bersama Agus Nurpatria terdakwa lainnya mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut. Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs