Jumat, 22 November 2024

Linda Pujiastuti Perantara Penjualan Sabu dari Oknum Polisi Divonis 17 Tahun Penjara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Terdakwa Linda Pujiastuti saat sidang pembacaan tuntutan kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (27/3/2023). Foto: Dok/ Antara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Linda Pujiastuti alias Anita bersalah dalam kasus peredaran gelap narkotika bersama Teddy Minahasa bekas Kapolda Sumatra Barat.

Menurut para hakim yang meyidangkan dan mengadili, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Maka dari itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 17 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Amar putusan tersebut dibacakan Hakim Jon Sarman Saragih, siang hari ini, Rabu (10/5/2023), dalam sidang terbuka di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara,” ucapnya.

Faktor yang memberatkan putusan, antara lain Linda menikmati hasil penjualan sabu yang seharusnya dimusnahkan. Sedangkan yang meringankan, dia mengakui dan menyesali perbuatannya.

Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung meminta hakim menghukum Linda 18 tahun penjara plus denda Rp2 miliar.

Karena merasa keberatan dengan putusan PN Jakarta Barat, Linda melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sekadar informasi, kasus tersebut berawal dari keberhasilan Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkotika dengan barang bukti sabu seberat 41,3 kilogram, tanggal 14 Mei 2022.

AKBP Dody Prawiranegara yang waktu itu menjabat Kapolres Bukittinggi melaporkan pengungkapan kasus tersebut kepada Irjen Pol Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatra Barat.

Lalu, Teddy memerintahkan Dody membulatkan barang bukti sabu menjadi seberat 41,4 kilogram, dan menyuruh menukar sabu sebanyak 10 kilogram dengan tawas.

Sabu yang terkumpul sebanyak lima kilogram kemudian dikirim Dody kepada Linda Pujiastuti yang berdomisili di daerah Jakarta Barat untuk dijual kepada bandar narkoba.

Dari lima kilogram yang berhasil dikirim ke Jakarta dari Bukittinggi lewat jalur darat, satu kilogram laku terjual seharga Rp400 juta.

Uang hasil penjualan tersebut dipotong Rp50 juta untuk Linda, dan Rp50 juta untuk Syamsul Maarif. Selanjutnya, Dody menukar uang Rp300 juta sisanya dengan mata uang Dollar Singapura dan diserahkan kepada Teddy Minahasa.

Teddy Minahasa yang terbukti bersalah memerintahkan penjualan sabu sudah lebih dulu divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs