Sabtu, 23 November 2024

Polda Metro Jaya Akan Tindak Lanjuti Laporan Pencabulan Mario Dandy

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polda Metro Jaya saat diwawancarai di Jakarta, Jumat (5/5/2023). Foto: Antara

Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti pelaporan Mangatta Toding Allo kuasa hukum anak AG (15) terkait dugaan pencabulan terhadap anak yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20).

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyampaikan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait laporan tersebut.

“Ya tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Selasa (9/5/2023).

Sebelumnya diberitakan, Mangatta Toding Allo Kuasa hukum anak AG telah menyampaikan laporan kasus pencabulan terhadap kliennya yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) kepada Polda Metro Jaya.

“Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh Polda Metro Jaya,” kata Mangatta saat diwawancarai di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023).

Mangatta menjelaskan kedatangannya ke Polda Metro Jaya merupakan kali ketiga untuk melaporkan kasus pencabulan yang dilakukan Mario terhadap kliennya.

“Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di dalam undang-undang kita bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, statutory rape,” katanya.

Melansir dari Antara, statutory rape adalah kegiatan seksual antara seseorang yang sudah dewasa (usia 18 tahun ke atas) dengan seseorang yang masih berusia antara 14 sampai 18 tahun.

Mangatta menyampaikan dalam laporannya, bahwa pihaknya telah mengajukan sejumlah bukti ke Polda Metro Jaya.

“Buktinya pertama kami ajukan ada delapan bukti, tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat bukti. Sisanya nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor, ” jelasnya.

Mangatta menambahkan laporan tersebut sudah diterima dan teregister dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA Dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.(ant/abd/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs