Jumat, 22 November 2024

Teddy Minahasa Bekas Kapolda Sumatra Barat Hadapi Vonis Kasus Jual Barang Bukti Sabu

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Teddy Minahasa Terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (1/3/2023). Foto: Antara

Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini, Selasa (9/5/2023), kembali menggelar sidang kasus jual narkotika jenis sabu dengan terdakwa Teddy Minahasa bekas Kapolda Sumatra Barat.

Agenda sidang lanjutan yang dipimpin Hakim Jon Sarman Saragih adalah pembacaan putusan majelis hakim.

Sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa yang memakai kemeja batik warna dasar hitam duduk di hadapan majelis hakim.

Kemudian, majelis hakim mulai membuka sidang pengadilan. Sekarang, hakim sedang membacakan kronologi tindak pidana yang dilakukan Teddy bersama beberapa orang lainnya berdasarkan berita acara pemeriksaan dan fakta persidangan.

Pada persidangan sebelumnya, Kamis (30/3/2023), Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Teddy Minahasa bersalah memerintahkan dan menjual narkotika jenis sabu seberat lima kilogram.

Maka dari itu, jaksa menuntut majelis hakim yang mengadili perkara tindak pidana itu menjatuhkan hukuman mati.

Faktor-faktor yang memberatkan tuntutan, antara lain terdakwa sudah banyak menikmati uang haram hasil penjualan narkotika.

Lalu, terdakwa selaku penegak hukum dengan jabatan kepala kepolisian daerah secara sadar melibatkan diri dan anak buahnya untuk mengedarkan narkotika.

Perbuatan terdakwa juga merusak kepercayaan publik dan mencoreng nama baik institusi Polri. Selain itu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Jaksa menilai tidak ada faktor yang meringankan tuntutan hukum.

Sekadar informasi, kasus tersebut berawal dari keberhasilan Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dengan barang bukti sabu seberat 41,387 kilogram, tanggal 14 Mei 2022.

AKBP Dody Prawiranegara yang waktu itu menjabat Kapolres Bukittinggi melaporkan pengungkapan kasus itu kepada Irjen Pol Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatra Barat.

Lalu, Teddy memerintahkan Dody membulatkan barang bukti sabu menjadi seberat 41,4 kilogram, dan menyuruh menukar sabu sebanyak 10 kilogram dengan tawas.

Sabu yang terkumpul sebanyak lima kilogram kemudian dikirim Dody kepada Linda yang berdomisili di daerah Jakarta Barat untuk dijual kepada bandar narkoba.

Dari lima kilogram yang berhasil dikirim ke Jakarta dari Bukittinggi lewat jalur darat, satu kilogram laku terjual seharga Rp400 juta.

Uang hasil penjualan tersebut dipotong Rp50 juta untuk Linda, dan Rp50 juta untuk Syamsul Maarif. Selanjutnya, uang Rp300 juta sisanya ditukar Dody dengan mata uang Dollar Singapura dan diserahkan kepada Teddy Minahasa.(rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs