Jumat, 22 November 2024

Massa dari Lima Organisasi Profesi Kesehatan Turun ke Jalan Menolak Pembahasan RUU Kesehatan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Massa dari organisasi profesi bidang kesehatan, hari ini, Senin (8/5/2023), menggelar unjuk rasa menolak RUU Kesehatan, di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Foto: Farid suarasurabaya.net

Lima organisasi profesi di bidang kesehatan, pagi hari ini, Senin (8/5/2023), menggelar aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan yang sedang dibahas Pemerintah dan DPR RI.

Masing-masing, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Aksi damai penyampaian pendapat berlangsung di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta pusat.

Pantauan suarasurabaya.net di lokasi, sekitar 200 orang dari kelima organisasi profesi berbagai wilayah Tanah Air berkumpul di depan Gedung Sapta Pesona, sisi barat Patung Kuda Arjuna Wiwaha.

Para orator bergantian menyampaikan orasi di hadapan ratusan massa yang kompak memakai baju warna putih dan ikat kepala.

Mereka juga membawa berbagai atribut seperti bendera organiasai, dan spanduk berisi pesan penolakan pembahasan RUU Kesehatan.

Sementara, Jalan Merdeka Barat yang terhubung dengan Istana Kepresidenan dan kantor-kantor kementerian/lembaga ditutup sementara untuk kendaraan umum.

Aparat keamanan gabungan dari Polri, TNI dan Polisi Pamong Praja melakukan penjagaan ketat di sekitar lokasi unjuk rasa.

Salah seorang orator dari Pengurus Besar IDI menyampaikan tiga poin alasan penolakan RUU Kesehatan yang dibahas dengan metode Omnibus Law atau menggabungkan sejumlah undang-undang.

“Alasan pertama, penyusunan RUU Kesehatan tidak mengikuti prosedur keterbukaan kepada masyarakat. PB IDI dan berbagai organisasi profesi kesehatan menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam prosesnya,” ujarnya.

Kedua, organisasi profesi kedokteran menilai ada upaya liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan melalui RUU Kesehatan Omnibus Law.

Lalu alasan yang ketiga, wacana penghapusan peran organisasi profesi dalam pengawasan, pembinaan, penerbitan rekomendasi dan Surat Tanda Registrasi (STR).

“Sebagai organisasi profesi kesehatan, IDI merasa bertanggung jawab mengawasi profesionalisme para anggotanya,” tegasnya.

Sekadar informasi, DPR RI sudah mengirimkan Draf RUU Kesehatan yang disahkan sebagai inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna, bulan Februari 2023, kepada Pemerintah untuk dibahas bersama.

Selanjutnya, DPR akan menghimpun masukan dan aspirasi masyarakat melalui berbagai forum.

Dari sisi Pemerintah, Joko Widodo Presiden menunjuk Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan sebagai koordinator wakil pemerintah untuk membahas RUU Kesehatan bersama DPR.

Sebelumnya, Mohammad Syahril Juru Bicara Kementerian Kesehatan menyatakan RUU Kesehatan akan memicu reformasi di sektor kesehatan. Sehingga, layanan kesehatan bisa diakses masyarakat secara lebih mudah, murah dan akurat.

Dokter Syahril berharap, aturan baru yang tengah dibahas nantinya bisa mengatasi problem klasik seperti kurangnya dokter umum dan dokter spesialis, pemerataan tenaga kesehatan, mengatasi gizi buruk serta layanan kesehatan yang tidak sesuai.(rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs