Jumat, 22 November 2024

Kemenkes Ingatkan Aksi Damai Dokter Jangan Sampai Mengorbankan Layanan Pasien

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Massa dari IDI melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU Kesehatan (Omnibus Law), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, November 2022 lalu. Foto: Dok/ Farid suarasurabaya.net

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau kalangan dokter tidak meninggalkan tanggung jawab dan mengorbankan pelayanan terhadap pasien, menyusul adanya imbauan aksi damai menolak RUU Kesehatan.

“Layanan pasien harus diprioritaskan. Mari teman sejawat mengingat sumpah kita untuk membaktikan hidup guna kepentingan perikemanusiaan dan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien,” kata Mohammad Syahril Juru Bicara Kemenkes, di Jakarta, Minggu (7/5/2023) dikutip Antara.

Dia mengatakan, berpendapat merupakan hak setiap orang. Tapi, jangan sampai partisipasi dalam demonstrasi serta rencana mogok massal melayani pasien justru mengorbankan kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Untuk itu Kemenkes meminta para dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas di seluruh unit layanan pemerintah tidak meninggalkan tugas pelayanan pada jam kerja, tanpa alasan yang sah dan izin dari pimpinan satuan kerja.

Ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta ketentuan lain yang berlaku pada masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan.

Syahril juga mengimbau dokter dan tenaga kesehatan menghindari provokasi di tengah pembahasan RUU Kesehatan di Komisi IX DPR RI.

Melansir siaran pers Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI), aksi unjuk rasa rencananya digelar Senin (8/5/2023) besok, dengan melibatkan lima organisasi profesi.

Organisasi tersebut yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Seruan aksi damai itu supaya Pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan RUU Kesehatan Omnibuslaw.

“Aksi damai adalah bentuk keprihatinan para organisasi profesi kesehatan melihat proses pembuatan regulasi yg terburu-buru dan tidak memperhatikan masukan dari organisasi profesi yang notebene merupakan pekerja lapangan,” kata Adib Khumaidi Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia.

Dia menjamin akses pelayanan kesehatan untuk masyarakat tetap terlayani dengan baik di setiap daerah.

“Protes dan cuti pelayanan adalah hak asasi manusia sebagaimana dinyatakan dalam deklarasi universal PBB tentang hak asasi manusia. Di seluruh dunia, aksi damai dan protes diadakan untuk mengkritisi pelanggaran hak asasi manusia, untuk secara tegas mengedepankan pandangan organisasi atau komunitas kepada pemerintah atau penguasa negara,” katanya.

Sementara Harif Fadhilah Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), menyoroti RUU Kesehatan berpotensi memperlemah perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat dan masyarakat.

Tuntutan lainnya adalah RUU Kesehatan dinilai berpotensi memicu kriminalisasi kepada dokter dan tenaga kesehatan.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh anggota organisasi profesi untuk tetap solid memperjuangkan kepentingan profesi dan masyarakat,” jelasnya.(ant/bil/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs