Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) mengatakan Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan, siap bekerja melaksanakan tugas dan memberikan yang terbaik.
“Hari ini rapat hanya untuk memastikan bahwa satu, kami punya komitmen untuk memberikan yang terbaik bagi negara, bagi tata pemerintahan, terutama di bidang pengelolaan keuangan dan pemberantasan korupsi, kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (5/5/2023) dikutip Antara.
Mahfud berharap Satgas TPPU dapat secara produktif mengusut kasus dugaan TPPU di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp349 triliun tersebut.
“Mulai saat ini akan segera memilah-milah kasus, mana yang akan didahulukan, kemudian ini untuk siapa dan bagaimana caranya, sehingga semua nanti akan bisa mudah-mudahan bisa sangat produktif sampai akhir tahun 2023 ini. Minimal nanti kami dari tenaga ahli akan memilah temuan-temuan dan dokumentasi bagi perumusan kebijakan serta usulan teknis-teknis dan mekanisme yang lebih tepat dari kasus yang sedang ditangani,” jelas Mahfud.
Lebih lanjut, Menkopolhukam mengatakan rapat pada Jumat pagi tersebut dihadiri oleh seluruh nama yang masuk dalam Satgas TPPU, baik secara fisik maupun virtual.
“Semua nama yang tercantum dalam keputusan Menkopolhukam itu semuanya sudah hadir hari ini, ada yang hadir lewat virtual karena undangannya baru kemarin sore dikirimkan,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah secara resmi telah membentuk satgas untuk melakukan supervisi terhadap penanganan dan penyelesaian dugaan TPPU dalam transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kemenkeu.
Pembentukan satgas tersebut sesuai hasil rapat Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU pada 10 April 2023, yang kemudian disampaikan kepada DPR RI melalui rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI sehari berikutnya.
“Maka, saya sampaikan bahwa hari ini, Pemerintah telah membentuk satgas yang dimaksud,” kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (3/5/2023) lalu. (ant/bil/ipg)