Sabtu, 23 November 2024

Angka Perundungan Pada Anak Meningkat, Begini Kata Komisioner KPAI dan Psikolog

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Aksi Bullying pada Remaja. Foto : Grid Health

Tanggal 4 Mei setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Anti Bullying Internasional. Indonesia berada di peringkat kelima terbanyak untuk kasus bullying (perundungan) pada anak dan remaja. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat adanya temuan kasus perundungan yang semakin meningkat kisaran 30-60 kasus per tahun, dan kerap terjadi di lingkungan sosial khususnya sekolah.

Margaret Aliyatul Maimunah Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mendorong agar pemerintah mengembangkan Sekolah Ramah Anak (SRA) untuk melindungi anak dari tindak kekerasan, diskriminasi dan bullying. SRA yang jumlahnya yang masih sekitar 22.170 dari total 218.600 satuan pendidikan di seluruh Indonesia, setidaknya kata Margaret, konsep sederhananya dikembangkan terlebih dulu secara mandiri di sekolah-sekolah.

“SRA memang butuh proses ya, karena sifatnya terintegrasi di semua lini kehidupan sekolah. Tapi setidaknya niat kita semua untuk melindungi anak bisa terwakili dengan konsep Satgas itu, yang terhubung dengan luar lingkungan sekolah, terutama dengan layanan PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) di OPD Kabupaten/Kota dan Polsek setempat dan berbagai stakeholder perlindungan anak,” ujar Margaret ketika dihubungi suarasurabaya.net, pada Rabu (3/5/2023).

“SRA kan wadah untuk menguatkan bakat-minat anak, menjadi tempat proses tumbuh kembang anak dan menjadi tempat perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi. Mendorong seluruh stakeholder di sekolah, termasuk orang tua dan alumni untuk mampu memahami konsep perlindungan anak, hak-hak anak,” lanjut Komisioner KPAI yang juga Ketua Umum PP Fatayat NU ini.

Dikatakan Margaret, anak tak hanya berhak untuk mendapatkan akses pendidikan yang baik, tapi keberadaannya di sekolah, baik yang di bawah koordinasi Kemendikbudristek maupun Kemenag betul-betul mampu menjadi tempat yang aman bagi anak untuk tumbuh dan berkembang.

Sementara, Riza Wahyuni, Psikolog Klinis dan Forensik sekaligus pemerhati isu perlindungan perempuan dan anak (PPA) di Surabaya, memaparkan bahwa untuk di lingkungan sekolah, di samping semua stakeholder di sekolah hendaknya menerapkan konsep SRA, anak didik juga sangat penting dilatih dalam diskusi-diskusi untuk menumbuhkan rasa kepedulian, berani speak-up, dan berani melapor.

“Kemudian kita juga mengenalkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh mereka,” tandasnya ketika dihubungi melalui telepon, Kamis (4/5/2023).

Riza menjelaskan ada beberapa jenis tindak perundungan. Antara lain, perundungan siber, fisik, seksual, verbal, dan sosial. Dia juga memaparkan ciri-ciri bullying.

“Ada unsur teror dari satu pihak ke pihak lain, adanya dominasi relasi kuasa atau ketidakseimbangan kekuatan dan kemampuan. Lalu juga ada motif mencederai baik secara fisik maupun psikis, ada tindak kekerasan yang repetitif (berulang-ulang). Kemudian ada indikasi kesenangan oleh pelaku atas lemahnya korban, serta adanya kebutuhan akan pengakuan diri,” tuturnya.

Riza menambahkan, dampak bullying biasanya mempengaruhi pikiran, perasaan dan perilaku korban.

“Di pikiran biasanya menimbulkan ketakutan, kebingungan dan over thinking. Perasaannya jadinya tumpul, merasa tidak berguna, merasa bersalah. Kemudian perilakunya, ada yang menjadi defensif pasif, ada yang dampaknya menjadi perilaku agresif aktif, jadi dia balas dendam. Lha ini kan mengerikan,” ujarnya.

Dikatakan Riza, kalau pelaku dan korban adalah sesama anak-anak, maka dibutuhkan pendampingan dan intervensi psikis kepada keduanya oleh keluarga, lingkungan rumah dan sekolah, serta pelibatan konselor.

“Intervensinya sebenarnya bisa sederhana. Memberikan perhatian misalnya, membangun komunikasi, kemudian memperlakukan anak dengan penuh kasih-sayang. Anak-anak ini kebutuhannya simpel kok, yaitu kenyamanan, rasa aman dan perhatian,” papar Riza Wahyuni. (Zan/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
30o
Kurs