Jumat, 22 November 2024

Program Magang Jepang Bakal Dihapus, KBRI Tokyo Imbau WNI Ikuti Aturan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi - Pekerja Jepang. Foto: Unsplash

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo mengimbau warga negara Indonesia (WNI) untuk mematuhi aturan penghapusan program magang bagi pekerja dari negara berkembang oleh Pemerintah Jepang.

“Sekarang kami bisa sarankan agar semua ketentuan terkait visa dan izin tinggal di sini, mekanismenya tentu kalau bisa diikuti dengan benar,” kata John Tjahjanto Boestami Wakil Duta Besar RI untuk Jepang dilansir dari Antara, Kamis (4/5/2023).

Menurut dia, ketidakjelasan status akibat visa kerja atau tinggal yang tidak sesuai akan menimbulkan berbagai hambatan masalah di kemudian hari.

“Kalau statusnya tidak jelas di sini, yang rugi mereka masing-masing, yang akan merasakan itu. Tentunya bisa membawa masalah bukan hanya bagi diri sendiri melainkan juga bagi orang lain,” katanya.

John juga menegaskan kepada WNI untuk berlaku selayaknya tamu di Negeri Sakura itu dan tetap mematuhi aturan pemerintah setempat.

“Kita, biar bagaimanapun, tamu di sini. Bagaimanapun kita perlu menjaga supaya kita di sini dapat tertib dalam berkegiatan,” katanya.

Pascapandemi Covid-19, WNI di Jepang mencapai 67.000 orang, yang sebelumnya sempat berkurang menjadi sekitar 60.000 pada awal pandemi.

Namun, berdasarkan laporan Imigrasi Jepang pada Juni 2022, jumlah WNI di negara itu telah mencapai 83.000 orang. Dari jumlah tersebut, pekerja magang atau kenshusei tercatat naik menjadi 44.000 orang yang sebelumnya hanya 34.000.

Sementara itu, untuk kategori pekerja dengan keterampilan spesifik (specified skilled workers/SSW), jumlahnya mencapai hampir 10.000 orang.

Perlu diketahui, panel Pemerintah Jepang mengusulkan penghapusan program magang pada 10 April lalu karena dinilai kontroversial, akibat banyaknya kejadian pelecehan dan diskriminasi.

Setidaknya terdapat lima poin penting dalam hasil panel tersebut, yakni yang pertama penghapusan program magang dan digantikan dengan program pengadaan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM). Lalu, penyesuaian bidang dan jenis kerja baru dengan bidang dan kerja SSW guna memberikan kemudahan peserta untuk alih status ke program tersebut, dan yang ketiga, pemberian kelonggaran bagi peserta untuk berpindah perusahaan dalam jenis kerja yang sama.

Kemudian, peran organisasi pengawas dalam program pemagangan akan terus diadopsi dengan memberikan syarat sertifikasi yang lebih ketat dan mencabut izin organisasi pengawas yang tidak menjalankan tugasnya dengan benar, serta yang kelima, pemenuhan mekanisme pengawasan kemampuan dan keahlian peserta. (ant/ihz/bil)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs