Mahfud MD Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), mengatakan Pemerintah sudah resmi membentuk satuan tugas (satgas) penanganan dan penyelesaian dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
Pembentukan satgas tersebut berdasarkan hasil rapat Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan (KNPP) TPPU tanggal 10 April 2023.
“Hari ini, pemerintah telah membentuk satgas yang dimaksud,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (3/5/2023) sore, di kantornya, kawasan Jakarta Pusat.
Mahfud bilang satgas tersebut berfungsi melakukan supervisi dan evaluasi atas penanganan laporan hasil analisis (LHA), laporan hasil pemeriksaan (LHP), dan informasi dugaan TPPU.
Dia menjelaskan, Satgas TPPU terdiri atas tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja. Tim Pengarah terdiri dari Menko Polhukam, Menko Perekonomian, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Lalu, Tim Pelaksana dipimpin Deputi III bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Deputi V bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam sebagai wakilnya, dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK selaku sekretaris.
Kemudian, Dirjen Pajak Kemenkeu, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Irjen Kemenkeu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Wakabareskrim Polri, Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN, dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK sebagai anggota.
Untuk mendukung tugas-tugas satgas, ada 12 tenaga ahli, yaitu Yunus Husein dan Muhammad Yusuf mantan Kepala PPATK, Rimawan Pradiptyo dan Wuri Handayani Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Laode Muhammad Syarif mantan Wakil Ketua KPK.
Selanjutnya, Topo Santoso Guru Besar Universitas Indonesia, Gunadi dan Danang Widoyoko dari Transparency International Indonesia, Faisal Basri ekonom, Mutia Gani Rahman, Mas Achmad Santosa mantan Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Hukum KPK, serta Ningrum Natasya Akademisi Universitas Sumatra Utara. (rid/bil/ipg)