Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan bekas Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumatra Utara.
Untuk mengetahui asal usul harta milik Achiruddin, KPK bekerja sama dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.
Pahala Nainggolan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK mengatakan, pihaknya sedang mengumpulkan data-data dan informasi terkait keuangan, properti, kendaraan dan aset lainnya.
“Kami sedang kumpulkan data dan informasi keuangan, properti, kendaraan dan lain-lain. KPK juga koordinasi dengan Itwasum Polri,” ujarnya di Jakarta, Rabu (3/5/2023).
KPK, lanjut Pahala, sudah membentuk tim dan membuat surat tugas untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Achiruddin.
Seperti diketahui, Achiruddin Hasibuan berstatus tersangka bersama Aditya Hasibuan anaknya dalam kasus dugaan penganiayaan seorang pemuda bernama Ken Admiral.
Dalam kasus itu, Achiruddin terancam jerat Pasal 304 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, juncto Pasal 56 KUHP.
Kemudian, Achiruddin diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil suap pengawasan gudang penimbunan solar, yang berlangsung dari tahun 2018.
Sesudah melalui sidang etik, Achiruddin dengan berbagai pelanggarannya dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai Anggota Polri.(rid/rst)