Jumat, 22 November 2024

Polisi Temukan Gambar Ini di Kamar Anak Korban Penusukan Ayahnya

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Secarik kertas yang ditemukan polisi waktu olah TKP diduga dibuat oleh korban. Foto: Istimewa

Tim Penyidik Satreskrim Polres Gresik akan memanggil DV istri pelaku atau ibu dari seorang anak yang dibunuh ayah kandungnya dengan cara menusuk 24 kali dengan sebilah pisau, di Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Iptu Aldhino Prima Wirdhan Kasatreskrim Polres Gresik mengatakan, pemanggilan DV untuk pendalaman kasus pembunuhan sadis terhadap anak berusia 9 tahun.

“Hari ini kami kirim (surat) pemanggilan untuk istrinya (pelaku),” ujarnya waktu dikonfirmasi, Selasa (2/5/2023).

Aldhino melanjutkan, sebelum DV kabur dari rumah, dia sempat terlibat cekcok dengan Muhammad Qodad Afalul (29) suaminya yang jadi pelaku pembunuhan.

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Aldhino, pertengkaran pasangan itu dipicu faktor ekonomi dan pekerjaan istrinya sebagai LC (Ladies Companion) di tempat hiburan.

“Iya. Sering cekcok suami istri karena faktor ekonomi, dan istrinya sering pergi dengan laki-laki lain,” tutur Aldhino.

Qodad Afalul (29) pelaku pembunuhan anak kandung di Menganti Gresik waktu diamankan di Mapolres Gresik. Foto: Humas Polres Gresik

Sekadar informasi, Qodad Afalul tega membunuh putri kandungunya yang masih berusia 9 tahun, Sabtu (29/4/2023). Peristiwa itu terjadi di rumahnya di kawasan Menganti, Gresik, sekitar pukul 04.30 WIB.

Plisi menemukan secarik kertas berisikan gambar serta tulisan “Selamat tinggal Airin, selamat kenal Zee, dan pelangi, dan Alea” waktu olah TKP.

Kata Aldhino, kemungkinan besar yang membuat gambar di kertas adalah korban.

“Kami belum tau kalau itu gambar korban. Cuma, kami temukan di kamar korban. Ya kalau dilihat dari gambar mungkin si anak (yang menggambar),” paparnya.

Setelah membunuh anaknya, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Tandes. Kemudian polisi menyerahkan kasusnya ke Polsek Menganti, karena locus delicti pembunuhan terjadi di wilayah polsek tersebut.

“Anaknya tidur tengkurap, langsung ditusuk pakai pisau punggungnya,” jelas Aldhino.

Aldhino menuturkan alasan pelaku membunuh putrinya karena stres dan masalah ekonomi. Kasatreskrim itu juga mengungkap ibu korban atau istri pelaku kabur dari rumah sejak Rabu (26/4/2023).

“Bapaknya enggak sanggup lagi membiayai anaknya. Jadi, istrinya itu meninggalkan anak dan suaminya di rumah sejak hari Rabu,” pungkas Aldhino.

Atas perbuatannya, Qodad dijerat dengan Pasal 340 KUHP jucto Pasal 44 ayat 3 UU RI No.23 Tahun 2004 tentang pembunuhan berencana. Dia diancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.(wld/dfn/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs