Pria inisial NJA (30) diringkus polisi di salah satu warung kopi (warkop) kawasan Bubutan, Surabaya, Jawa Timur, Senin (20/3/2023).
AKBP Daniel Marunduri Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, pelaku kedapatan membawa satu bungkus plastik berisi daun, batang, dan biji yang diduga narkotika jenis ganja seberat 62 gram.
“Saat tersangka kami keler di kediamannya wilayah Balas Klumprik, Desa Dukuh Gempol Lakarsantri Surabaya, anggota menemukan tiga bungkus narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing 341 gram, 4,91 gram, 4,45 gram,” ujarnya waktu dikonfirmasi, Selasa (2/5/2023).
Daniel melanjutkan, selain menemukan daun ganja, polisi juga mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket plastik kecil dengan berat total 1,98 gram.
NJA mengaku memesan sejumlah barang haram itu lewat media sosial Instagram, yang kemudian diambil di wilayah Perumahan daerah Sawojajar Malang.
Atas perbuatannya, tersangka NJA terancam jerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1), dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(wld/dfn/rid)