Yanuar Prihatin Wakil Ketua Komisi II DPR RI menegaskan tidak akan ada penghapusan dan PHK massal tenaga honorer di akhir tahun 2023.
“Saat ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non ASN bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini,” kata Yanuar dalam keterangan resminya, Senin (24/4/2023).
Menurut dia, tenaga honorer selama ini resah dan gelisah tentang nasib pengabdian mereka di lembaga pemerintahan.
Kedudukan mereka terancam karena amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa pegawai non ASN/non PPPK masih dapat bekerja hingga 28 November 2023.
Ketentuan itu, kata dia, menjadi sumber keresahan di kalangan pegawai non ASN. Hal itu juga yang mendorong munculnya gelombang aksi dan protes di kalangan pegawai non ASN.
Di sisi lain, penerimaan pegawai PPPK juga terbatas formasinya. Meski begitu, tidak sedikit tenaga honorer yang kurang beruntung dengan kesempatan itu.
Mereka juga mengeluhkan nilai ambang batas untuk penerimaan PPPK terlalu tinggi. Sehingga, banyak di antara mereka yang tidak lolos passing grade.
Kondisi itu membuat mereka yang sudah lama mengabdi merasa keberatan bersaing dengan yang lebih muda.
“Komisi II DPR RI selama ini telah mendesak Kemenpan RB agar tidak gegabah menyelesaikan soal yang satu itu. Sebab, dampaknya cukup besar pada stabilitas birokrasi kalau salah menanganinya,” tambah Yanuar, melansir Antara.
Lebih lanjut, legisator dari PKB itu juga mengingatkan selama ini tenaga non ASN sangat membantu pemerintah dalam pelayanan publik, administrasi dan urusan-urusan teknis lainnya. Untuk itu, mereka harus memiliki kejelasan nasib.
Yanuar mengungkapkan atas desakan Komisi II DPR RI, Azwar Anas Menpan RB telah menyanggupi penyelesaian tenaga honorer tidak akan merugikan siapapun. Dia menyebutkan ada beberapa hal penting yang harus dipertimbangkan serius, seperti tidak akan ada PHK massal tenaga non ASN.
“Tenaga honorer ini akan tetap bekerja di instansi pemerintah,” ucapnya.
Sementara itu, solusi yang ditawarkan harus pula tidak mengurangi pendapatan yang mereka terima selama ini. Kemudian, kepastian karier mereka harus lebih terjamin.
Yanuar bilang, pemerintah juga diminta merancang formula penyelesaian secara komprehensif dan tepat waktu. Sehingga, sebelum 28 November 2023, formula solusi sudah beres dan bisa diberlakukan.
Revisi UU ASN yang sedang dilakukan harus bisa mewadahi jalan ke luar yang terbaik bagi nasib pegawai non ASN ini.
“Jangan revisi tambal sulam yang ke depannya berpotensi menjadi bom waktu lagi,” imbuhnya.
Pemerintah, sambung Yanuar, pernah menyampaikan angin surga di masa Kemenpan RB dipimpin Yudi Chrisnandi. Waktu itu tenaga honorer dijanjikan akan diangkat sebagai ASN. Tapi, tidak pernah terbukti hingga pergantian beberapa menteri.
“Jangan sampai menteri yang baru sekarang menyampaikan angin surga lagi. Kalau itu terjadi, maka suhu konflik akan lebih naik lagi karena mendekati masa-masa Pemilu 2024,” tutupnya.(ant/dfn/rid)