Sabtu, 23 November 2024

Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Sebut Pelapornya GR

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ahmad Dhani mendatangi Polda Jatim, Senin (1/10/2018). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Setelah tiga jam menjalani pemeriksaan terkait kasus ujaran kebencian, akhirnya Ahmad Dhani keluar dari Gedung Ditreskrimsus, sekitar pukul 18.00 WIB, Senin (1/10/2018). Saat keluar, Ahmad Dhani langsung disambut beberapa awak media yang sudah menunggu.

Dalam kesempatan itu, pria yang akrab disapa Dhani menyebut bahwa pelapor kasus itu terlalu gede rasa atau GR. Baginya, video Dhani yang sempat viral di Facebook saat melontarkan kata “idiot” itu, bukan ditujukan untuk pelapor.

Tapi, video tersebut ditujukan untuk orang-orang di dalam Hotel Majapahit Surabaya. Mereka sempat menghalangi Dhani untuk keluar, karena banyaknya massa di luar hotel yang tidak sepakat dengan digelarnya aksi deklarasi #2019GantiPresiden.

“Jadi pelapor ini GR. Dipikir video itu ditujukan kepada dia. Padahal video itu saya tujukan untuk orang-orang yang di dalam hotel bukan yang di luar hotel. Karena mereka menghalangi saya untuk keluar hotel, makanya ada kata idiot itu,” kata Dhani.

Sekedar diketahui, musisi Ahmad Dhani hari ini menjalani pemeriksaan di Pokda Jatim mulai pukul 15.05 WIB dan berakhir pada pukul 18.00 WIB. Dia mengaku, selama pemeriksaan dirinya mendapat 35 pertanyaan dari Tim Penyidik.

Sementara itu, Kombes Pol Agus Santoso Dirreskrimsus Polda Jatim mengatakan, saat ini Ahmad Dhani masih berstatus sebagai saksi dan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Sejauh ini, sudah ada 10 saksi yang diperiksa seperti ahli bahasa, ahli pidana, ahli IT, juga termasuk Ahmad Dhani. (ang/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs