Sabtu, 23 November 2024

H-1 Lebaran, Jokowi Presiden ke Jakarta di Tengah Kabar Pengumuman Bakal Capres PDI Perjuangan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Joko Widodo Presiden dalam acara silaturahmi Ramadhan yang digelar oleh Partai Amanat Nasional (PAN) di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Jakarta pada Minggu (2/4/2023). Foto: Antara

Joko Widodo Presiden, hari ini, Jumat (21/4/2023), melakukan perjalanan ke Jakarta, sesudah beberapa hari berada di Kota Solo, Jawa Tengah.

Bey Machmudin Deputi bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden mengatakan, Presiden kembali ke Jakarta karena ada agenda internal.

“Betul, Presiden ke Jakarta untuk agenda internal,” ujarnya kepada wartawan.

Selanjutnya, Presiden akan kembali ke Surakarta, Jawa Tengah, Jumat sore untuk merayakan Idulfitri bersama keluarga sesuai rencana.

“Sore nanti Presiden akan kembali ke Solo, untuk Salat Id dan berlebaran dengan keluarga pada esok hari,” tegasnya.

Sekadar informasi, Kepala Negara sedari Rabu (19/4/2023) berada di Surakarta untuk merayakan Lebaran 2023 bersama keluarga.

Perjalanan Jokowi ke Jakarta, berbarengan dengan kabar PDI Perjuangan mengumumkan nama bakal calon presiden untuk Pemilu 2024.

Kader PDI Perjuangan yang santer disebut sebagai bakal jadi capres adalah Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah.

Ganjar Pranowo diketahui dari hari Selasa (18/4/2023) sudah berada di Jakarta, setelah melepas sejumlah rombongan mudik gratis tujuan Jawa Tengah.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan melalui keterangan tertulis menegaskan keputusan mengenai capres partainya akan diumumkan Megawati Soekarnoputri Ketua Umum pada momentum yang tepat.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 dijadwalkan mulai 19 Oktober 2023 sampai 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.(rid)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs