Sabtu, 23 November 2024

KPK Menilai 22 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Tersangka Korupsi Tidak Kooperatif

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Hadi Purnomo mantan Anggota DPRD Kota Malang yang berstatus tersangka kasus korupsi (rompi oranye kanan), keluar dari Kantor KPK untuk menjalankan ibadah Salat Jumat di Masjid Pomdam Jaya Guntur, Jumat (28/9/2018). Foto: dok/Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih berupaya mengusut kasus korupsi dalam proses pengesahan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015, yang melibatkan unsur eksekutif dan legislatif di Kota Malang.

Hari ini, Selasa (2/10/2018), Penyidik KPK melanjutkan pemeriksaan empat orang mantan Anggota DPRD Kota Malang, sebagai saksi dan tersangka.

Mereka yang diperiksa sebagai tersangka adalah Afdhal Fauza (Fraksi Hanura) dan Teguh Mulyono (Fraksi PDI Perjuangan).

Sedangkan Sugiarto (Fraksi PKS) diperiksa sebagai saksi penyidikan Afdhal Fauza, dan Een Ambarsari (Fraksi Gerindra) untuk penyidikan Bambang Triyoso (Fraksi PKS).

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, penyidik masih menggali keterangan dari 22 orang tersangka, terkait dugaan penerimaan uang suap.

Sejauh ini, menurut Febri, belum ada yang mengaku dan mengembalikan uang. Berbeda dengan 18 mantan Anggota Dewan Kota Malang yang sebagian besar sudah melakukan pengembalian kepada KPK.

“Kami masih mempertajam dugaan penerimaan-penerimaan para Anggota DPRD Malang. Sejauh ini belum ada pengembalian uang oleh 22 tersangka. Ini berbeda dengan 18 Anggota DPRD Malang sebelumnya yang cukup kooperatif mengembalikan uang,” ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/10/2018).

Sekadar diketahui, kasus korupsi massal yang melibatkan 41 dari 45 Anggota Dewan Kota Malang, terungkap sesudah KPK memroses hukum Mochamad Arief Wicaksono mantan Ketua DPRD Kota Malang.

Waktu masih menjabat, Arief disangka menerima suap Rp700 juta dari Jarot Edy Sulistyono yang waktu itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang, untuk dibagikan kepada sejumlah anggota dewan.

Pemberian itu diketahui atas perintah Mochamad Anton Wali Kota Malang, untuk memperlancar proses pengalihan anggaran dalam APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Berdasarkan pemeriksaan KPK, para tersangka itu masing-masing menerima suap antara antara Rp12,5 juta sampai Rp50 juta.

Sebelumnya, 19 orang mantan Anggota DPRD Kota Malang dan mantan Wali Kota Malang sudah lebih dulu diproses di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sebagian sudah divonis bersalah, dan harus menjalani hukuman penjara serta denda sejumlah uang. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
30o
Kurs