Tersangka pengeroyok Haringga Sirilla, suporter Persija yang akhirnya meninggal dunia, tidak luput dari sanksi dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI berdasarkan sidang di Jakarta, Senin (1/10/2018).
“Sanksi semua tersangka pengeroyokan Haringga Sirila dihukum larangan menonton sepakbola di wilayah Republik Indonesia seumur hidup,” demikian pernyataan resmi Komdis PSSI di Jakarta, Selasa (2/10/2018) seperti dilansir Antara.
Salah satu jenis pelanggaran yang menjadi dasar Komdis PSSI untuk mengeluarkan sanksi tersebut adalah mereka telah melakukan provokasi hingga pengeroyokan disertai pemukulan terhadap supporter Persija Jakarta dalam hal ini Haringga Sirla hingga tewas.
Sebelumnya Satreskrim Polrestabes Bandung mengamankan 16 suporter. Namun dari jumlah tersebut ada delapan yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Satria Muhammad Renaldi (17), Dani Fahmi Alamsyah (16), Budiman (41), Cepi (20) dan Joko Susilo (32).
Sejumlah barang bukti yang disita polisi dari tangan para tersangka diantaranya balok kayu, pecahan piring dan botol, tujuh stel baju tersangka, baju dan celana korban.
Pada Minggu (23/9/2018) siang, Haringga meregang nyawa di parkiran Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Gedebage, Bandung, Jawa Barat, setelah dikejar, dikeroyok dipukuli oleh sejumlah orang dengan menggunakan balok kayu, piring dan botol.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP karena melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sementara itu Ratu Tisha Sekjen PSSI mengatakan dengan dengan telah diputuskannya hukuman ini dari Komdis dan mengakomodasi permohonan dari forum silaturahmi klub Liga 1, maka PSSI mencabut status penghentian sementara Liga 1. (ant/dwi)