Polrestabes Surabaya mendirikan 22 pos pengamanan (pospam) dan menyiagakan ratusan personel, guna menjamin keamanan wilayah kota setempat di masa mudik dan Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.
“Personelnya gabungan sebanyak 844 orang se-Surabaya,” kata AKP Haryoko Widhi Kasi Humas Polrestabes Surabaya dikutip Antara, Rabu (19/4/2023).
Sebanyak 22 pospam yang didirikan kepolisian, meliputi Rayon 1 di Jalan Pasar Turi Nomor 21, Jalan Gubeng Masjid (Stasiun Gubeng), dan Jalan Gembong. Rayon 2 di Jalan Pemuda, Jalan Embong Malang, dan SP5 Girilaya-Banyu Urip. Rayon 3 di Jalan Mayjen Sungkono, Simpang empat Jalan Pattimura, dan Jalan Setail.
Kemudian, Rayon 4 di SP4 Deles Jalan Ir Soekarno, Jalan Raya Nginden, dan Jalan Ir Soekarno atau di depan Galaxy Mall. Rayon 5 di Jalan Pagesangan Baru di sisi selatan Masjid Al Akbar dan Jalan Margerejo Indah di sisi barat Plaza Marina.
Selanjutnya, Rayon 6 di Bundaran Karangpoh Jalan Balongsari, Jalan Mayjen Yono Soewoyo, dan Jembatan Baru Karangpilang. Rayon 7 di Jalan Raya Lontar, SP5 Romokalisari perbatasan Surabaya-Gresik atau Jalan Romokalisari, dan Jalan Raya Benowo Nomor 89 (depan Terminal Benowo), serta Rayon 8 Jalan Panjang Jiwo Permai dan SP4 Middle East Ring Road (MERR) Rungkut Madya.
Kemudian pos pelayanan didirikan di Taman Bungkul, Jalan Darmo Surabaya. Sedangkan pos terpadu didirikan di Bundaran Waru perbatasan Surabaya-Sidoarjo.
Kepolisian juga menggelar patroli di seluruh wilayah Kota Surabaya untuk meminimalisasi sekaligus melakukan penindakan pada setiap temuan tindak kejahatan di momen mudik Lebaran 2023.
Mekanisme patroli dijalankan bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan TNI. Pelaksanaan akan menyasar hingga wilayah permukiman penduduk.
“Nanti sinergi dengan tiga pilar kecamatan untuk cek dan memastikan bahwa rumah kosong-kosong tersebut aman,” ucap Haryoko.
Kemudian, saat malam takbiran petugas bakal menggelar patroli untuk mengantisipasi munculnya kegiatan takbir keliling di jalan-jalan yang dilakukan oleh masyarakat.
Hal itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 000.1.10/8947/436.8.6/2023 tentang Peningkatan Pemeliharaan Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Kota Surabaya menjelang Idul Fitri 1444 H/2023 M dan Libur Panjang.
Melalui SE itu Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya tak melarang pelaksanaan takbir, namun harus dilakukan di masjid maupun musala. Ketika ditemukan adanya kegiatan takbir keliling maka petugas gabungan bakal mengambil tindakan dengan cara preventif. (ant/bil/ipg)