Sabtu, 23 November 2024

Hidayat Nur Wahid Ingatkan Pemerintah Tidak Mengumbar Gimmick soal RUU Perampasan Aset

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Hidayat Nur Wahid Wakil Ketua MPR RI Foto: Faiz suarasurabaya.net

Hidayat Nur Wahid anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS mengingatkan pemerintah untuk lebih fokus hadirkan materi dan substansi RUU Perampasan Aset, daripada mengumbar gimmick-gimmick yang mengaburkan masalah dan tidak diperlukan.

“Pemerintah akhirnya melalui Mahfud MD Menkopolhukam menyatakan baru akan segera mengirimkan draft RUU Perampasan Aset ke DPR. Sekalipun ini berbeda dengan pernyataan saat raker dengan komisi III DPR pada awal April yang lalu, tapi ini lebih bagus, ketimbang membuat framing seolah-olah Pemerintah sudah mengajukan dan DPR menolak,” ujar Hidayat dalam keterangannya, Senin (17/4/2023).

Karena faktanya, lanjut Hidayat, sejak akhir 2022, DPR sudah menyetujui RUU Perampasan Aset masuk dalam agenda Prolegnas 2023.

Menurut dia, DPR sudah menunggu sejak lama, tapi draft tersebut ternyata baru akan dikirimkan oleh pemerintah.

“Bila Pemerintah memang serius, harusnya draft RUU itu jangan terlalu lama, tetapi segera dikirim dan diterima DPR untuk dibahas bersama Pemerintah, sebelum akhirnya diundangkan, sebagaimana norma yang berlaku,” tegasnya.

HNW sapaan akrabnya mengingatkan Pemerintah untuk fokus terhadap substansi pembahasan RUU Perampasan Aset, karena hal itu lebih produktif dan lebih dibutuhkan oleh masyarakat, daripada gimmick-gimmick yang terlontarkan oleh para pejabat pemerintah.

Satu di antara gimmick yang dimaksud adalah ketika Mahfud MD Menkopolhukam meminta agar DPR segera menyetujui RUU Perampasan Aset pada Rapat Kerja dengan Komisi III pada awal April lalu.

Padahal, lanjutnya, saat itu pemerintah belum menyelesaikan kewajibannya untuk menyusun draft Naskah Akademik dan draft RUU Perampasan Aset yang merupakan inisiatif Pemerintah sendiri, untuk kemudian dibahas bersama DPR.

“Jadi, sebenarnya apa yang bisa disetujui oleh DPR, kalau draft RUU-nya saja belum ada karena belum diajukan oleh Pemerintah? Justru setelah 13 hari sejak pernyataan terbuka saat Raker Komisi III, baru Menkopolhukam menyatakan Pemerintah akan segera mengirimkan draft RUU yang dimaksud,” jelasnya.

“Pernyataan terakhir Menkopolhukam bahwa draft RUU Perampasan Aset sudah ditandatangani oleh pemerintah dan sudah siap diserahkan ke DPR untuk segera dibahas, membuktikan bahwa framing RUU ini terhambat atau ditolak di DPR adalah sama sekali tidak benar, karena DPR sama sekali tidak menghambat bahkan juga tidak menolak. Hal ini perlu diluruskan bersama, agar tidak ada kesalahpahaman yang merusak nama DPR,” tambahnya.

HNW meminta agar pemerintah memegang komitmen yang tinggi terhadap RUU Perampasan Aset, dan meminta agar draft RUU tersebut benar-benar segera diserahkan ke DPR untuk dibahas bersama.

“Yang disampaikan oleh Menkopolhukam tersebut kan ‘baru akan’ mengirimkan. Baru akan mengirimkan draft RUU itu ternyata juga dikuatkan oleh pernyataan Joko Widodo Presiden. Surat Presiden (Surpres) nya pun belum diterbitkan oleh Jokowi. Kita tunggu dan yang penting publik ikut mengawal realisasinya. Semoga bisa segera dikirimkan dalam satu atau dua hari ke depan,” tuturnya.

“Sesuai Konstitusi, Indonesia adalah negara hukum. Oleh karenanya, daripada membuat gimmick-gimmick yang tidak perlu dan malah men-downgrade DPR mitra kerja pemerintah pemegang kuasa pembuatan UU, lebih baik fokus saja kepada substansinya, agar RUU Perampasan Aset ini benar-benar dapat segera hadir dan bisa digunakan untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia secara lebih efektif dan berdayaguna,” pungkasnya.(faz/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs