Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) mempermudah layanan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2), melalui kanal virtual berbasis WhatsApp dan surat elektronik.
Ahmad Muhdlor Bupati Sidoarjo, Kamis (14/4/2023), menyampaikan mekanisme penyampaian virtual tersebut bisa dikatakan lebih cepat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Diketahui pada tahun 2022 SPPT PBB-P2 baru tersampaikan kepada masyarakat pada bulan Maret-April setiap tahunnya.
“Penyampaian SPPT virtual ini lebih cepat dan tepat diterima masyarakat dibandingkan dengan penyampaian SPPT secara manual melalui desa kelurahan ataupun petugas,” ujarnya seperti dikutip sidoarjokab.go.id.
Terobosan yang dilakukan BPPD Sidoarjo itu, kata Gus Muhdlor sapaan akrabnya, bertujuan untuk memudahkan masyarakat. Sehingga, ke depan penyampaian semua SPPT PBB-P2 disampaikan lewat virtual. “Masyarakat harus dimudahkan dalam menerima SPPT PBB P2,” tuturnya.
Sementara Ari Suryono Kepala BPPD Sidoarjo, mengatakan pihaknya sudah merencanakan akan menerapkan penyampaian SPPT PBB P2 secara virtual kepada seluruh masyarakat.
“Seperti yang diminta pak bupati, tahun 2024 seluruh masyarakat Kabupaten Sidoarjo yang memiliki, menguasai, memanfaatkan objek PBB di Wilayah Kabupaten Sidoarjo dapat menerima SPPT PBB P2 secara virtual,” ucapnya.
Dia menjelaskan, untuk mempercepat realisasinya telah meminta kepada masyarakat untuk mendaftarkan nomor WhatsApp dan surat elektronik melalui laman yang bisa diakses lewat link https://s.id/Pendataan_PBB_SDA.
“Bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu objek pajak dapat dilakukan pendaftaran secara sekaligus meskipun berbeda kecamatan selama masih berada di ruang lingkup wilayah Kabupaten Sidoarjo,” katanya.
Ari menjelaskan, nama SPPT PBB-P2 yang didaftarkan pun tidak harus sama dengan nama pendaftar atau pemohon. Oleh karena itu, lanjut dia, masyarakat diharapkan dapat segera melakukan pendaftaran tersebut karena penyampaian SPPT akan secara penuh dilakukan melalui WhatsApp, dan tidak lagi diantarkan oleh petugas BPPD Kabupaten Sidoarjo maupun pihak desa atau kelurahan.
BPPD Sidoarjo, kata dia, terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada para wajib pajak. Khususnya dalam pelayanan mempermudah pembayaran pajak daerah.
Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor BPPD untuk membayar pajak. Sebab, pembayaran sudah dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran secara dalam jaringan maupun luar jaringan.
“Pembayaran dalam jaringan bisa dilakukan melalui Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bank OCBC NISP, Alfamart, Indomaret, e-commerce dan berbagai kanal lainnya serta yang terbaru yaitu tempat pembayaran pajak melalui BUMDes pada masing-masing desa atau kecamatan,” ucap dia. (bil/ipg)