Sabtu, 23 November 2024

Tim Polri Menemukan Perbedaan Informasi soal Pengeroyokan Ratna Sarumpaet

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Kombes Pol Nico Afinta Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya (kemeja putih kedua dari kiri) bersama Irjen Pol Setyo Wasisto Kadiv Humas Polri (ketiga dari kiri) memaparkan hasil penyelidikan kabar pengeroyokan Ratna Sarumpaet, Rabu (3/10/2018), di Mapolda Metro Jaya. Foto: Farid suarasurabaya.net

Kabar soal pengeroyokan yang dialami Ratna Sarumpaet aktivis serta juru kampanye pasangan capres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Jumat (21/9/2018), sudah ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Tim Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat dan Bareskrim, langsung melakukan penyelidikan, yang hasilnya disampaikan siang hari ini di Mapolda Metro Jaya.

Menurut Kombes Pol Nico Afinta Dirreskrimum Polda Metro Jaya, ada sejumlah perbedaan antara informasi yang beredar di masyarakat, dengan hasil penyelidikan.

Antara lain, berdasarkan hasil penyelidikan Polda Jawa Barat, tanggal 21 September 2018 tidak ada agenda konferensi dengan negara asing di Bandung.

Sesudah mengecek 23 rumah sakit di wilayah Jawa Barat, tidak ada nama Ratna Sarumpaet. Lalu, di Bandara Husein Sastranegara juga tidak ada data penumpang pesawat atas nama Ratna Sarumpaet.

Hasil pelacakan data telepon, Ratna Sarumpaet terdeteksi ada di Jakarta dari tanggal 20-24 September 2018.

Berdasarkan fakta data perbankan, ada pembayaran secara bertahap dari rekening Ratna Sarumpaet sejumlah Rp90 juta, ke rekening RS Khusus Bedah Bina Estetika, Jakarta Pusat.

“Dari penyelidikan Tim Polri di RS Bina Estetika, diketahui Ratna Sarumpaet dirawat dari tanggal 21-24 September 2018, dalam rangka operasi plastik. Kami sudah bertemu pihak rumah sakit. Dalam buku pendaftaran RS tersebut, nama Ratna Sarumpaet tercatat masuk sekitar pukul 17.00 WIB, tanggal 21 September 2018. Dari rekaman CCTV, Ratna Sarumpaet keluar RS Bina Estetika pukul 21.28 WIB, hari Senin 24 September 2018, menumpang taksi,” kata Kombes Nico Afinta, Rabu (3/10/2018), di Mapolda Metro Jaya.

Berdasarkan sejumlah temuan penyelidikan itu, Tim Polda Metro Jaya bersama Bareskrim akan meneruskan ke tingkat penyidikan.

Nantinya, tim kepolisian itu akan memeriksa Ratna Sarumpaet, lalu berkoordinasi dengan saksi ahli pidana, bahasa serta ahli informasi dan transaksi elektronik.

Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Majelis Kehormatan Dokter, dan Jaksa Penuntut Umum.

Sampai sekarang, kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, sudah ada tiga laporan masyarakat yang meminta polisi mengusut dugaan penyebaran berita bohong terkait pengeroyokan Ratna Sarumpaet.

Terhadap pelaku penyebar berita bohong (hoax), bisa dijerat jerat Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polisi juga bisa menjerat pelaku dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar. (rid/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs