Sabtu, 23 November 2024

Tagihan Listrik Rumah Alami Pembengkakan, Berikut Cara Menghitungnya

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilutrasi, memasak menggunakan kompor elektrik. Foto: PLN

Perihal tagihan listrik di rumah yang terus membengkak, perlu dilakukan adanya pemeriksaan pemakaian alat elektronik apa saja yang digunakan. Pasalnya tarif listrik yang ditetapkan pemerintah tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2017.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2022, tarif listrik Indonesia dinilai masih murah dan bisa bersaing dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).

Besaran tarif rata-rata saat ini untuk pelanggan rumah tangga non subsidi (tarif adjustment) sebesar Rp1.444,70 per kWh. Besaran tarif ini jauh lebih murah dibanding tarif listrik rumah tangga di Thailand yang mencapai Rp1.597 per kWh, Vietnam Rp1.532 per kWh, Singapura Rp2.863 per kWh, dan Filipina Rp2.421 per kWh.

Sementara untuk golongan Bisnis Menengah-TR, tarif listrik di Indonesia ditetapkan sebesar Rp1.444,70 per kWh, masih lebih murah dibandingkan di Filipina (Rp1.636/kWh), Malaysia (Rp1.735/kWh), Vietnam (Rp1.943/kWh), dan Singapura (Rp2.110/kWh). Tarif Indonesia untuk golongan ini hanya sedikit di atas Thailand (Rp1.413/kWh).

Dalam keterangan resmi yang diterima suarasurabaya.net, pada Kamis (13/4/2023), cara menghitung tagihan listrik di rumah dapat dimulai dengan menghitung pemakaian masing-masing peralatan dengan menggunakan rumus besaran daya alat elektronik (kW) x berapa lama digunakan (Jam Nyala) kemudian dikalikan Rp per kWh sesuai tarif yang berlaku.

Misalnya, setrika listrik berdaya 300 watt (0,3 kW) yang digunakan selama 2 jam pada rumah tangga berdaya 1.300 VA ialah 0,3 kW x 2 jam x Rp. 1.444,7 per kWh yaitu sebesar Rp. 867. Sementara untuk penggunaan AC 1 PK 840 watt selama 6 jam maka pemakaiannya 0,84 kW x 2 Jam x Rp. 1.444,7 ialah sebesar Rp 7.181.

Setelah masing-masing peralatan diketahui besar biaya pemakaiannya maka selanjutnya tinggal menambahkan sehingga didapatkan total biaya pemakaian listrik di rumah.

Jika masih mengalami kendala seputar tagihan listrik dan sebagainya, pelanggan dapat menghubungi langsung Call Center PLN melalui nomor resmi 123 atau melalui PLN Mobile.(abd/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs