Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pemudik. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan ketentuan larangan truk dan angkutan barang lewat jalan tol dan non tol selama masa mudik Lebaran 2023.
Apa saja ketentuannya? Simak #InfografiSS berikut!