Senin, 25 November 2024

KPK Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Proyek Rel Kereta

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 10 orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023) dini hari. Foto: Antara

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi.

“KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan menetapkan 10 orang Tersangka,” kata Johanis Tanak Wakil Ketua KPK dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis (13/4/2023) dini hari.

Dalam laporan Antara, Johanis menyebut para tersangka tersebut terdiri dari empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap yakni Dion Renato Sugiarto (DIN) Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), Muchamad Hikmat (MUH) Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), Yoseph Ibrahim (YOS) Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 dan Parjono (PAR) VP PT KA Manajemen Properti.

Sedangkan enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap yakni Harno Trimadi (HNO) Direktur Prasarana Perkeretaapian, Putu Sumarjaya Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah, Bernard Hasibuan (BEN) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah, Achmad Affandi (AFF) PPK BPKA Sulawesi Selatan, Fadliansyah (FAD) PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, dan Syntho Pirjani Hutabarat (SYN) PPK BTP Jawa Barat.

Peristiwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta tersebut diduga terjadi pada Tahun Anggaran 2021-2022 pada proyek sebagai berikut:

  1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
  2. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar, Sulawesi Selatan.
  3. Empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.
  4. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.

“Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender,” kata Johanis.

Ia menyebut kisaran suap yang diterima yakni sekitar 5-10 persen dari nilai proyek, dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, kata Johanis, para tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 April 2023 sampai dengan 1 Mei 2023 di beberapa Rutan KPK.

Atas perbuatan para tersangka penerima suap, para tersangka dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan para tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ant/bil/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
26o
Kurs