Sabtu, 23 November 2024

Pedagang Bubur Dibunuh Keponakan Sendiri, Motifnya Ingin Menguasai Harta Korban

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Nuryanto pembunuh pedagang bubur di Boyolali Jawa Tengah. Foto: Antara

Kepolisian Resor Boyolali berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pedagang bubur, Jumiyem (64), di Dukuh Sidosari, Desa Gubug, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Tersangka kasus pembunuhan tersebut ternyata masih keponakan korban bernama Nuryanto (42), warga Sidosari, Desa Gubug, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

“Tersangka sedang menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mako Polres Boyolali,” kata AKP Donna Briadi Kasat Reskrim Polres Boyolali dalam konferensi pers di Mako Polres Boyolali, Rabu (12/4/2023), mengutip Antara.

Nuryanto ditangkap oleh petugas di tempat pelariannya, di sebuah warung Kopi Bandungan, Kabupaten Semarang, pada hari Minggu (9/4/2023) petang.

Setelah menangkap Nuryanto, polisi kemudian melakukan pengembangan ke pihak lain yang membantu tersangka menjual hasil kejahatannya. Upaya ini mengarah ke istri siri tersangka, yakni Mudmainah, warga Bandungan, Kabupaten Semarang. Mudmainah mengetahui barang hasil kejahatan dan ikut menjualkan, serta memperoleh keuntungan dari hasil penjualan.

Donna mengungkapkan motif tersangka tega membunuh tantenya sendiri karena dendam sering cekcok dengan orang tuanya terkait warisan, dan ingin menguasai harta benda korban.

Modus kasus pembunuhan tersebut, kata dia, berawal dari tersangka mendatangi rumah korban dengan berpura-pura membeli rokok dan meminjam uang pada Kamis (6/4/2023) pagi.

Saat mendatangi rumah tantenya, tersangka sudah membawa linggis dan memakai sarung tangan. Tersangka 3 hari sebelumnya sudah mempunyai niat membunuh untuk menguasai harta korban.

Nuryanto membunuh dengan cara memukul punggung korban, bagian kepala depan dan belakang, serta menusuk dengan linggis. Tersangka kemudian menusuk kembali dengan pisau di bagian perut korban. Korban lalu dipukul dengan tabung gas 3 kg sebanyak tiga kali hingga meninggal.

Setelah membunuh, tersangka mengambil perhiasan berupa gelang dan kalung emas yang dikenakan korban serta mengambil uang hasil penjualan di warung. Tersangka juga sempat mengacak-acak lemari korban untuk mencari benda berharga lainnya.

Jasad korban pertama ditemukan tergeletak di dapur rumah oleh ibu kandung tersangka yang kemudian meminta tolong tetangganya.

Kerugian kasus tersebut dengan hilangnya nyawa korban atas nama Jumiyem dan total materil Rp21,6 juta.

Barang bukti yang berhasil dikumpulkan di antaranya satu tabung gas elpiji, sebilah pisau, sebuah linggis, satu toples tempat uang, KTP korban, dan baju kotak-kotak yang terdapat noda darah korban.

Atas perbuatan tersangka, dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, pembunuhan dengan sengaja, dan pencurian yang didahului dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 15 tahun penjara.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs