Jumat, 22 November 2024

Polisi Gadungan Takuti Pasangan Mesum dan Coba Perkosa Korban

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Pelaku bernama Mustofa Alias Doni (36) yang diamankan bersama barang bukti. Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Kejahatan Curas dengan modus perampasan berkedok anggota Polisi kembali diungkap oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pelaku bernama Mustofa Alias Doni (36) ini mengincar korban yang sedang berpacaran mesum di tempat sepi.

Modusnya, Mustofa mendatangi korban dan mengaku sebagai anggota Polda Jatim. Lalu ia berpura-pura menangkap korban dan mengajak ke kantor polisi sambil menunjukkan pistol mainan. Korban yang ketakutan kemudikan meminta damai dan menyerahkan hape serta uang yang dimilikinya.

Tak cukup hanya merampas barang milik korban, pada aksinya yang terakhir pada 21 september 2018 di pinggir sungai makmur Wiyung, Surabaya, ia bahkan berusaha memperkosa korban perempuan yang ditakutinya. Untuk melancarkan nafsunya, ia menyuruh korban laki-laki yang tak lain adalah pacar korban, untuk membelikannya rokok.

Ketika korban perempuan ditinggal sendirian, ia menyuruh korban membuka celana dan memegang anggota tubuh korban. Beruntung, ketika hendak memperkosa korban, ada beberapa kendaraan yang melintas dan membuat pelaku ketakutan. Ia lalu melarikan diri.

Sebelumnya, ia telah melakukan perampasan serupa di Waduk Unesa Lidah Wetan, Surabaya pada mei 2018 dan di daerah porong Sidoarjo pada tahun 2016.

AKP Agung Widoyoko Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya menyebut, senjata api yang digunakan adalah senjata mainan atau pistol korek api. AKP Agung Widoyoko menyebut, pelaku tertangkap setelah mendapat informasi dari korban dan berhasil melakukan identifikasi.

“Tertangkapnya, kebetulan pelaku orang Pasuruan. Dia menikah siri dengan orang Babatan, Wiyung. Dan kemarin mendapat informasi, pelakunya cocok dengan laporan korban, kemudian ditangkap ketika akan pulang ke rumah,” katanya.

Ketika penangkapan, AKP Agung menyebut pelaku sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan. Atas aksinya itu, polisi melepaskan timah panas yang akhirnya mendarat di kaki sebelah kanan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1 buah pistol mainan, dan 2 buah handphone.

Atas perbuatannya, tersangkat diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun. (Bas/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs